Jakarta | suaraburuhnasional.com – Dinamika sosiopolitik di arteri utama ibu kota kembali memuncak. Ribuan elemen pekerja yang terhimpun dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengorganisasi aksi demonstrasi berskala masif di koridor Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).
Aksi yang diproyeksikan melibatkan sekitar 50.000 partisipan dari basis manufaktur dan industri lintas daerah seperti Kabupaten Tangerang, Bekasi, Karawang, hingga Purwakarta menjadi panggung artikulasi tuntutan terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Berpusat di kawasan strategis sekitar Menara UOB dan koridor Grand Indonesia, mobilisasi massa ini dengan cermat mengonstruksi ruang aspirasi tanpa melanggar perimeter steril Bundaran Hotel Indonesia (HI). Aksi ini diarahkan sebagai instrumen tekanan diplomatis untuk menyampaikan petisi komprehensif kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna mengawal perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan agar senantiasa berorientasi pada keadilan substantif.
Dekonstruksi 11 Poin Petisi KBPBI
Tuntutan yang diusung KBPBI tidak sekadar mencerminkan retorika kesejahteraan jangka pendek (short-term), melainkan sebuah manuskrip komprehensif yang meranggalkan residu regulasi fleksibilisasi pasar kerja (labour market flexibility).
Berikut adalah 11 poin krusial yang diajukan: 1. Mendorong kodifikasi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang secara substantif memprioritaskan hak-hak mendasar kelas pekerja. 2. Menjamin kepastian status kerja (job security), mereduksi eksploitasi sistem daya alih (outsourcing) serta alih kontrak, dan menghentikan distorsi fungsi pada sistem pemagangan. 3. Mengamankan hak atas upah layak (living wage) yang bermartabat serta menghapuskan formulasi koefisien nilai variabel yang dinilai tidak transparan dan destruktif bagi daya beli pekerja. 4. Memberikan perlindungan hukum (legal protection) bagi pekerja platform (gig workers), wartawan, pengemudi transportasi daring, serta kelompok pekerja yang terdampak lanskap transisi iklim. 5. Memperketat regulasi pemutusan hubungan kerja secara sepihak sekaligus menjamin skema pesangon yang proporsional. 6. Mengukuhkan otonomi serikat pekerja serta menjamin hak konstitusional warga negara dalam berserikat dan berorganisasi (freedom of association). 7. Mengarusutamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta kesejahteraan holistik sebagai elemen fundamental pembangunan nasional. 8. Mempertegas mekanisme sanksi dan law enforcement bagi entitas korporasi yang melakukan wanprestasi atas hak-hak ketenagakerjaan. 9. Menggaransi hak-hak pekerja perempuan, khususnya penyederhanaan birokrasi izin cuti haid tanpa kewajiban formalitas administrasi medis yang menyulitkan.10. Membuka aksesibilitas pasar kerja yang setara bagi penyandang disabilitas dan kelompok marjinal. 11. Menjalankan program peningkatan (upskilling) dan pembaharuan keterampilan (reskilling) yang terstruktur guna menghadapi akselerasi otomatisasi dan teknologi di era Industri 4.0/5.0.
Guna mengantisipasi kemacetan (bottleneck) mobilitas warga dan potensi eskalasi lalu lintas di jalur Sudirman-Thamrin, Polda Metro Jaya mengerahkan 1.550 personel Direktorat Lalu Lintas. Di bawah kepemimpinan Ditlantas Polda Metro Jaya, rekayasa lalu lintas diskresi dipraktikkan secara kontekstual di titik-titik krusial seperti Semanggi, Tugu Patung Kuda, hingga kawasan Monumen Nasional.
Langkah taktis melalui Tactical Floor Game (TFG) juga telah disimulasikan di bawah komando Kapolda Metro Jaya untuk memastikan sinergitas pengamanan, keamanan pengguna jalan, serta sterilisasi area vital agar aksi penyampaian pendapat di muka umum tetap berada dalam koridor ketertiban umum. (Nelson Siregar/red)
















