Deli Serdang | suaraburuhnasional.com – Komitmen aparat penegak hukum dalam mengikis eskalasi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melumpuhkan manuver seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial MS (29) di Dusun II, Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Operasi penindakan yang berlangsung pada Kamis (17/9/2026) pukul 15.45 WIB tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran secara dramatis. Tersangka berupaya melakukan evasive action atau tindakan melarikan diri saat mendeteksi presensi petugas di lapangan. Namun, berkat ketangkasan dan kesiapan taktis personel, pergerakan tersangka berhasil dihentikan secara terukur.
Dari hasil penggeledahan di lokasi (on-site search), petugas menyita barang bukti empiris berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga metamfetamina (sabu), satu unit ponsel pintar OPPO berwarna hitam yang disinyalir sebagai sarana komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp45.000 yang diduga sebagai gross profit hasil penjualan eceran.
Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengonfirmasi keberhasilan penindakan ini pada Senin (21/9/2026). Ia menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini terstimulasi oleh community intelligence atau laporan terpercaya masyarakat terkait tingginya anomali aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
”Berdasarkan informasi masyarakat yang tervalidasi, tim langsung melakukan investigasi terukur. Meski tersangka sempat berupaya meloloskan diri, efektivitas penindakan di lapangan membuat tersangka tak berkutik beserta barang bukti yang dikuasainya,” ungkap AKP A.R. Riza.
Berdasarkan interogasi komprehensif, tersangka mengaku telah beroperasi secara sub-distributor selama kurun waktu satu bulan dengan margin keuntungan mencapai Rp100.000 per gram. Saat ini, kepolisian fokus melakukan analisis jaringan (network analysis) untuk memetakan supply chain dan mendeteksi aktor intelektual di atasnya.
”Kami tidak berhenti pada level pengedar eceran (retailer). Investigasi mendalam terus dilakukan guna mengidentifikasi pemasok utama (penerima/supplier) serta meruntuhkan seluruh struktur jaringan yang terlibat,” tegas AKP A.R. Riza.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani kualifikasi pasal pidana dan proses yudisial sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat sinergi pengawasan demi mewujudkan lingkungan yang protektif dari ancaman bahaya laten narkotika. (Nelson Siregar/Hms)
















