Medan | suaraburuhnasional.com – Eskalasi kejahatan ekonomi di sektor agraria kini mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan. Dugaan operasional pabrik gelap produsen pupuk ilegal berskala raksasa di kawasan Jalan Veteran Pasar 6, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa. Fenomena ini menjelma menjadi bentuk patologi sosial-ekonomi yang merusak sendi-sendi kehidupan petani serta mengancam stabilitas ketahanan pangan nasional secara sistemik.
Kecaman keras, tajam, dan sarat akan perspektif kenegaraan dilontarkan oleh seorang pengamat publik sekaligus figur yang memiliki kedekatan khusus dengan lingkaran strategis Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Saat ditemui awak media di kediamannya di kawasan Medan Marelan, Jumat (30/10/2026) pagi, ia menyampaikan pandangan analitis yang menohok dan tanpa kompromi terhadap sindikat di balik praktik culas tersebut.
”Praktik ini adalah bentuk pengkhianatan yang paling esensial terhadap bangsa, khususnya kepada kaum tani yang memikul beban sebagai soko guru ketahanan pangan nasional. Kami menuntut Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan tindakan represif dan preventif secara simultan: tutup permanen fasilitas tersebut, tangkap seluruh aktor intelektualnya, dan proses secara hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun institusi bayangan atau beking di belakangnya, sindikat semacam ini tidak boleh dibiarkan hidup dan mengakumulasi kapital di atas penderitaan rakyat!,”tegasnya dengan nada lugas.
Keberadaan pabrik pupuk abal-abal yang mampu memproduksi ribuan ton material tanpa legalitas ilmiah dan administratif ini dipandang sebagai sebuah sabotase struktural terhadap visi besar kenegaraan yang diusung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni Asta Cita. Dalam arsitektur kebijakan nasional tersebut, Presiden Prabowo menempatkan kemandirian pangan (food security), penguatan agribisnis, serta proteksi mutlak terhadap kesejahteraan petani sebagai variabel independen penentu kedaulatan bangsa.
”Secara teleologis, bagaimana mungkin cita-cita luhur Asta Cita untuk mewujudkan swasembada pangan dapat tercapai secara paripurna, jika di level akar rumput para petani justru dieksploitasi oleh peredaran pupuk palsu yang memicu degradasi unsur hara dan memusnahkan produktivitas biologis lahan?. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap arah haluan negara,”ujarnya mempertegas urgensi intervensi kebijakan.
Dari perspektif agronomis dan ekonomi makro, peredaran pupuk ilegal ini menimbulkan implikasi destruktif yang bersifat multi-dimensional dan berjangka panjang: Penggunaan pupuk tanpa standardisasi mutu (Quality Control) merusak struktur agregat tanah, mematikan mikroorganisme esensial, serta menurunkan kapasitas tukar kation yang berakibat pada infertilitas lahan secara permanen.
Petani mengalami kerugian finansial total akibat disinformasi mutu produk yang berujung pada layunya vegetasi dan kegagalan biologis tanaman secara masif. Keberadaan produk ilegal mendistorsi mekanisme pasar bebas yang berkeadilan, merusak ekosistem distribusi pupuk subsidi, serta merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah per bulan dari sektor perpajakan dan inefisiensi alokasi anggaran subsidi.
Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki legitimasi yuridis yang kuat melalui instrumen perundang-undangan untuk menjerat para pelaku, korporasi, hingga aktor intelektual dengan ancaman pidana berlapis yang sangat berat: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 60 jo Pasal 122: Mengamanatkan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) bagi setiap entitas yang memproduksi atau mengedarkan pupuk tanpa izin pendaftaran dan tidak memenuhi standar mutu yang diwajibkan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan : Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106: Menjerat pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa perizinan yang sah atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar wajib nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda hingga Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 62: Memberikan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) bagi pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan barang yang merugikan hak-hak konsumen (petani).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Memperketat pemberatan sanksi administratif dan pidana korporasi bagi sindikat terorganisir yang merusak stabilitas perekonomian nasional dan mengancam hajat hidup orang banyak.
Publik luas, akademisi, serta pemerhati kebijakan publik kini mengarahkan lensa analitis mereka kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan instansi yudikatif terkait. Pengusutan perkara ini harus dilakukan secara komprehensif (comprehensive investigation), menjangkau seluruh rantai pasok (supply chain) mulai dari penyandang dana, produsen, hingga oknum pelindung (state-corporate crime) yang memfasilitasi kejahatan ini.
Penegakan hukum yang progresif, transparan, dan tanpa kompromi adalah harga mati. Hal ini diperlukan guna mengembalikan marwah keadilan distributif, melindungi hak-hak konstitusional petani, serta menyelamatkan masa depan kedaulatan pangan bangsa Indonesia dari cengkeraman mafia. (Liputan : Nelson Siregar)
















