• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Medan

KPU Sumut Terima Salinan Putusan Sela PTUN Medan Terkait Gugatan Aulia Agsa

Redaksi by Redaksi
September 14, 2024
in Medan
0
KPU Sumut Terima Salinan Putusan Sela PTUN Medan Terkait Gugatan Aulia Agsa
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – KPU Sumut telah menerima salinan putusan sela PTUN Medan terkait gugatan Aulia Agsa. KPU Sumut kemudian menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait putusan sela tersebut.

READ ALSO

Benteng Maritim Nusantara: Kodaeral I dan Bea Cukai Lebur Kekuatan Rangkul Kedaulatan Laut Sumatera Utara

KRI Bung Karno-369 Berlayar Jangkau Wilayah 3T: Sinergi TNI AL dan Bank Indonesia Garansi Kedaulatan Rupiah dan Inklusi Keuangan di Pelosok Negeri

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan jika mereka telah mengirimkan surat terkait nama-nama calon anggota DPRD Sumut yang akan dilantik ke Mendagri melalui Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebelum adanya putusan sela tersebut. Setelah menerima salinan putusan PTUN, KPU Sumut mengirimkan surat ke Mendagri untuk menindaklanjuti putusan sela PTUN Medan itu.

“KPU Sumut mengirimkan surat kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Sumatera Utara untuk memberitahukan soal putusan sela itu,” sebut Agus Arifin, Jumat (13/9/2024). Surat KPU Sumut tersebut bernomor: 1064/PL.01.9-SD/12/2024 ditandatangani oleh Sitori Mendrofa selaku Plh Ketua KPU Sumut. Surat tersebut ditandatangani oleh Sitori per tanggal 11 September 2024.

Dalam surat tersebut, KPU Sumut menjelaskan bahwa ada Aulia Agsa menggugat surat keputusan KPU Sumut bernomor 736 tahun 2024 terkait pergantian nama calon anggota DPRD Sumut dari Aulia Agsa yang sudah terlanjur dikirim oleh KPU ke Mendagri sebelum adanya putusan sela. Dengan adanya putusan sela ini, KPU Sumut memberitahukan ke Mendagri jika KPU menunda keputusan KPU bernomor 736 tahun 2024 sesuai dengan putusan sela PTUN Medan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa dalam rangka melaksanakan Penetapan PTUN Medan Nomor 101/G/2024/PTUN.MDN sebagaimana dimaksud pada angka 1, bersama ini KPU Sumut menunda pelaksanaan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan Sumut 1 atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai Nasdem Dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 sampai adanya putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap,” demikian poin ketiga dalam surat KPU yang ditujukan kepada Mendagri.

Putusan Sela PTUN: Minta KPU Tunda Ganti Aulia Agsa dari Caleg Terpilih. Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PTUN Medan mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan Aulia Agsa kepada KPU Sumut. Dalam amar putusannya, KPU diminta untuk menunda keputusan soal mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

Dalam putusan sela nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah Nur Nasution dan dua anggota anggota hari ini. Terdapat sejumlah pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan sela itu. Aulia sendiri menggugat Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem per tanggal 16 Juli 2024. Aulia Agsa kemudian digantikan oleh Mustafa Kamil sebagai calon terpilih DPRD Sumut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan jika Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024. Majelis hakim juga mempertimbangkan jika pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.

Sehingga majelis hakim mempertimbangkan terdapat keadaan yang sangat mendesak dan potensi kerugian yang lebih besar apabila objek perkara tetap dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 1986, penggugat disebut bisa mengajukan permohonan agara pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa ditunda selama proses pengadilan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Aulia sebut pemecatannya dari NasDem tak sesuai prosedur, ngaku dizalimi. Dengan sejumlah pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Aulia Agsa tentang penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara atau objek perkara. Objek perkara yang dimaksud adalah Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem per tanggal 16 Juli 2024. (Is/Sbn)

Tags: KPU Sumut

Related Posts

Benteng Maritim Nusantara: Kodaeral I dan Bea Cukai Lebur Kekuatan Rangkul Kedaulatan Laut Sumatera Utara
Medan

Benteng Maritim Nusantara: Kodaeral I dan Bea Cukai Lebur Kekuatan Rangkul Kedaulatan Laut Sumatera Utara

Oktober 27, 2026
KRI Bung Karno-369 Berlayar Jangkau Wilayah 3T: Sinergi TNI AL dan Bank Indonesia Garansi Kedaulatan Rupiah dan Inklusi Keuangan di Pelosok Negeri
Medan

KRI Bung Karno-369 Berlayar Jangkau Wilayah 3T: Sinergi TNI AL dan Bank Indonesia Garansi Kedaulatan Rupiah dan Inklusi Keuangan di Pelosok Negeri

Oktober 27, 2026
Polda Sumut Edukasi Masyarakat dan Komunitas, Dukung Operasi Patuh Toba 2026
Medan

Polda Sumut Edukasi Masyarakat dan Komunitas, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Oktober 27, 2026
Kapolda Sumut Ajak Al-Washliyah Bersinergi Cegah Narkoba dan Intoleransi
Medan

Kapolda Sumut Ajak Al-Washliyah Bersinergi Cegah Narkoba dan Intoleransi

Oktober 27, 2026
Kapolda Sumut Rangkul Keuskupan Agung Medan, Ajak Perangi Narkoba dan Kejahatan Sosial
Medan

Kapolda Sumut Rangkul Keuskupan Agung Medan, Ajak Perangi Narkoba dan Kejahatan Sosial

Oktober 27, 2026
Sinergi Lintas Matra: Polda Sumut Rangkul TNI dan Pemda Gelar “Operasi Patuh Toba 2026” demi Eskalasi Keselamatan Berlalulintas
Medan

Sinergi Lintas Matra: Polda Sumut Rangkul TNI dan Pemda Gelar “Operasi Patuh Toba 2026” demi Eskalasi Keselamatan Berlalulintas

Oktober 26, 2026
Next Post
Soal Penundaan Pelantikan Anggota DPRD Sumut, KPU Sumut Mengaku Sudah Surati Pemprovsu

Soal Penundaan Pelantikan Anggota DPRD Sumut, KPU Sumut Mengaku Sudah Surati Pemprovsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Menaker: SDM Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

Menaker: SDM Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

Juli 23, 2026
Pembangunan Gedung Olahraga Padel Tanpa Plank Izin PBG Berjalan “Mulus”

Pembangunan Gedung Olahraga Padel Tanpa Plank Izin PBG Berjalan “Mulus”

Desember 19, 2025
Pj Ketua TP PKK Langkat Hadiri Rakorda TP PKK se-Sumut, Ny Uke Siap Hadirkan Program Baru

Pj Ketua TP PKK Langkat Hadiri Rakorda TP PKK se-Sumut, Ny Uke Siap Hadirkan Program Baru

Desember 6, 2024
Danyonmarhanlan I Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Operasi Mantap Praja Toba 2024 di Polres Pelabuhan Belawan

Danyonmarhanlan I Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Operasi Mantap Praja Toba 2024 di Polres Pelabuhan Belawan

Agustus 10, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Benteng Maritim Nusantara: Kodaeral I dan Bea Cukai Lebur Kekuatan Rangkul Kedaulatan Laut Sumatera Utara
  • KRI Bung Karno-369 Berlayar Jangkau Wilayah 3T: Sinergi TNI AL dan Bank Indonesia Garansi Kedaulatan Rupiah dan Inklusi Keuangan di Pelosok Negeri
  • Polda Sumut Edukasi Masyarakat dan Komunitas, Dukung Operasi Patuh Toba 2026
  • Kemnaker Gelar Anugerah Tata Kelola Informasi Publik 2026
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In