19.7 C
Munich
Minggu, Juni 14, 2026

Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu Siap Tertibkan HGU Bermasalah

Must read

 

Jakarta | suaraburuhnasional.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemegang HGU sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan melalui citra satelit menunjukkan masih adanya perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib dalam pemanfaatan lahan. Oleh karena itu, diperlukan penertiban agar penggunaan tanah lebih transparan dan sesuai aturan.

“Saya pernah melakukan sampling di sejumlah perusahaan di Riau dan Kalimantan. Hasilnya, ada pemegang HGU seluas 8.000 hektare yang ternyata menanam di luar batas izin, bahkan lebih 1.500 hingga 2.000 hektare,” ujar Menteri Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (06/03/2025).

Menurutnya, pelanggaran tersebut harus ditindak melalui perbaikan administrasi pertanahan dan optimalisasi pemungutan pajak. Untuk itu, diperlukan sinergi antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

“Saya ingin memastikan bahwa seluruh Area Penggunaan Lain (APL) memiliki hak atas tanah yang sah. Dari sisi pajak, Ditjen Pajak bisa menghitung kewajiban pajak berdasarkan kelebihan area yang ditanami di luar HGU,” jelas Menteri Nusron.

Langkah penertiban ini sejalan dengan program 100 hari kerja Menteri Nusron, yang menitikberatkan pada reformasi sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU yang lebih berkeadilan serta memastikan pemerataan dengan tetap menjaga kesinambungan ekonomi.

Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas rencana integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menekankan bahwa sinkronisasi ini bertujuan untuk memperbarui data perpajakan secara otomatis setiap kali terjadi transaksi pertanahan.

“Besok kita targetkan sudah bisa kick off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,”ungkap Anggito. Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan. (clara.s)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article