• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, September 25, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Sumut

Bantahan Isu Pungli, Penambahan Biaya PTSL Buluduri Sesuai Musyawarah dan Aturan Hukum

Redaksi by Redaksi
September 21, 2025
in Sumut
0
Bantahan Isu Pungli, Penambahan Biaya PTSL Buluduri Sesuai Musyawarah dan Aturan Hukum
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Dairi | suaraburuhnasional.com – Sebanyak 212 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan kepada masyarakat Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Selasa (16/9/2025). Program ini merupakan usulan tahun 2024 yang terealisasi di bawah kepemimpinan Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga.

READ ALSO

Bupati Batu Bara Serahkan 100 Life Jacket kepada Nelayan, Tekankan Pentingnya Keselamatan di Laut

Tinjau Fasilitas Cath Lab di RSUD Kumpulan Pane, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Bantuan Kemenkes

Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Desa Buluduri dan turut dihadiri Bupati Dairi, Danramil 03/Parongil Kodim 0206/Dairi Lettu Inf. Hernandez, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Dalam sambutannya, Bupati Vickner Sinaga menegaskan bahwa PTSL adalah bentuk nyata hadirnya negara memberikan kepastian hukum kepada rakyat, sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan:

“Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. “Dengan sertifikat tanah, masyarakat memiliki kepastian kepemilikan, rasa aman, dan dapat menjadikannya aset produktif,” tegas Vickner saat menyetahkan sertifikat Selasa (16/9)

Seiring keberhasilan program, muncul isu adanya pungutan liar (pungli) berupa tambahan biaya hingga Rp500 ribu dalam pelaksanaan PTSL. Menanggapi isu tersebut, Pemerintah Desa Buluduri bersama panitia PTSL dan warga pemohon sertifikat memjnta agar membuat klarifikasi via awak media

Kepala Desa Buluduri, Tumpak Lumbantobing, menegaskan bahwa biaya tambahan bukan pungli, melainkan hasil kesepakatan warga melalui musyawarah desa. Tambahan biaya digunakan untuk menutupi kebutuhan teknis di lapangan yang tidak tercakup dalam biaya Rp250 ribu sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (1) yang memberikan ruang bagi musyawarah desa untuk menetapkan biaya tambahan sepanjang dilakukan secara transparan dan disepakati bersama.

Ketua BPD Buluduri, Montang Siregar, menegaskan keputusan ini diambil melalui forum resmi dan terbuka. Bahkan sejumlah warga penerima sertifikat, seperti L. Simamora dan Amri Sinaga, menegaskan tidak ada keberatan. “Kami melihat panitia bekerja secara profesional dan transparan. Biaya Rp500 ribu sudah sesuai musyawarah desa, bukan pungli,”ujar warga, begitu yang disampaikan via handpone kepala desa minggu malam pukul 7.30.00 Wib.

Kepala Desa juga menambahkan bahwa dirinya hanya menerbitkan SK pembentukan panitia PTSL 2024. “Saya tidak pernah terlibat pungli. Semua biaya merupakan hasil musyawarah warga bersama panitia dan tetap berlandaskan aturan,”tegasnya.

Pelaksanaan PTSL merupakan program strategis nasional sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL, yang memerintahkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Instruksi tersebut juga menekankan partisipasi aktif masyarakat, termasuk dalam hal pembiayaan teknis di lapangan, yang dapat diatur melalui forum musyawarah desa.

Dalam hukum positif Indonesia, pungutan liar (pungli) termasuk tindak pidana korupsi jika dilakukan oleh pejabat atau pihak yang menyalahgunakan wewenang. Hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Berdasarkan pasal tersebut, pungli terjadi bila ada pemaksaan dan tidak melalui mekanisme sah. Sementara biaya tambahan PTSL Buluduri berbeda secara mendasar, karena, 1. Diputuskan melalui forum musyawarah desa yang sah secara hukum dan sosial. 2. Merujuk pada Perbup Dairi No. 13/2021 Pasal 11 ayat (1). 3. Tidak ada unsur pemaksaan maupun keuntungan pribadi. 4. Transparan dan disetujui oleh para pemohon sertifikat.

Dengan demikian, tudingan pungli terhadap PTSL Buluduri terbantahkan. Penambahan biaya Rp500 ribu sepenuhnya sah karena merupakan hasil musyawarah desa, selaras dengan Pasal 19 UUPA 1960, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018, serta Perbup Dairi No. 13 Tahun 2021.

Keberhasilan penerbitan 212 sertifikat tanah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah, aparat, dan masyarakat dapat bersinergi dalam mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menepis isu pungli yang menyesatkan opini publik. (c.siahaan)

Tags: Dairi

Related Posts

Bupati Batu Bara Serahkan 100 Life Jacket kepada Nelayan, Tekankan Pentingnya Keselamatan di Laut
Sumut

Bupati Batu Bara Serahkan 100 Life Jacket kepada Nelayan, Tekankan Pentingnya Keselamatan di Laut

September 25, 2026
Tinjau Fasilitas Cath Lab di RSUD Kumpulan Pane, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Bantuan Kemenkes
Sumut

Tinjau Fasilitas Cath Lab di RSUD Kumpulan Pane, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Bantuan Kemenkes

September 25, 2026
Wali Kota Terima Audensi APPSI Kota Tanjungbalai
Sumut

Wali Kota Terima Audensi APPSI Kota Tanjungbalai

September 25, 2026
Wawako Tanjungbalai Monitoring Distribusi MBG di Sejumlah Sekolah
Sumut

Wawako Tanjungbalai Monitoring Distribusi MBG di Sejumlah Sekolah

September 25, 2026
Wawako Tanjungbalai Melayat ke Rumah Duka ASN Bapperida Armein Daulay
Sumut

Wawako Tanjungbalai Melayat ke Rumah Duka ASN Bapperida Armein Daulay

September 25, 2026
Wawako Fadly Abdina Terima Audiensi Pengkot FAI Tanjungbalai dan Sumut
Sumut

Wawako Fadly Abdina Terima Audiensi Pengkot FAI Tanjungbalai dan Sumut

September 25, 2026
Next Post
Anggota DPRD Medan : Harusnya Pemko Dukung Penuh Perayaan 20 Tahun Velangkanni

Anggota DPRD Medan : Harusnya Pemko Dukung Penuh Perayaan 20 Tahun Velangkanni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

2,6 Triliun Perubahan APBD Langkat Disahkan

2,6 Triliun Perubahan APBD Langkat Disahkan

Agustus 26, 2025
Fraksi NasDem DPRD Medan Apresiasi Pemko Capaian PAD Meningkat

Fraksi NasDem DPRD Medan Apresiasi Pemko Capaian PAD Meningkat

Juli 8, 2026
Anggota Komisi IV DPRD Medan Sesalkan Sikap Dinas PKPCKTR Biarkan Komplek J-City dan City View Langgar Sempadan Sungai

Anggota Komisi IV DPRD Medan Sesalkan Sikap Dinas PKPCKTR Biarkan Komplek J-City dan City View Langgar Sempadan Sungai

Oktober 28, 2025
Bupati Baharuddin Hadiri Sosialisasi Peran Strategis PT SMI dan PT PII dalam Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur se-Sumut

Bupati Baharuddin Hadiri Sosialisasi Peran Strategis PT SMI dan PT PII dalam Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur se-Sumut

November 25, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Polda Sumut dan Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka Kasus Penyerangan di Matiti Humbahas
  • Naskah 11 Tuntutan KBPBI Menyasar Reformasi Sistemik Ketenagakerjaan
  • Bupati Batu Bara Salurkan Insentif bagi 540 Guru Sekolah Minggu Tahap II Tahun 2026
  • Kapolda Sumut Apresiasi Aksi Damai di DPRD: Aspirasi Tersampaikan, Situasi Tetap Kondusif
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In