12.5 C
Munich
Minggu, Mei 17, 2026

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Penjual Nasi Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Must read

 

Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (34), warga Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara karena kedapatan memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di warung nasi miliknya.

Pemilik warung nasi berinisial J 34 tahun ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Pasalnya J selain menjual nasi juga menjual Narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap Pelaku J berawal dari laporan masyarakat, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut. Satresnarkoba langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah warung nasi di Desa Ketambe. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka J langsung mengakui bahwa dirinya selain menjual nasi juga menjual sabu. Ibu Rumah Tangga J setelah mengakui menjual Sabu sambari menyerahkan barang bukti kepada petugas, yang disimpannya dalam cangkir plastik berwarna merah yang masih berada dalam warung nasi.

“Dari tangan tersangka J, diamankan barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan brutto 3,72 gram, 1 lembar tisu warna putih, dan 2 cangkir plastik warna merah,”kata Plt Humas Polres Ipda Patar.

Kata Humas Polres lebih lanjut menjelaskan, suami tersangka J diketahui saat ini sedang menjalani hukuman di LP Gayo Lues atas kasus memiliki dan menjual sabu. Tersangka masih memiliki keberanian untuk melanjutkan aktivitas terlarang tersebut meski telah terpisah dengan pasangan hidupnya akibat kasus narkotika. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. Jelas Patar.

Kapolres Aceh Tenggara mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Kapolres melalui Humasnya Patar

Kini, tersangka J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tegas Ipda Patar Erwin. (Dinni)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article