28.9 C
Munich
Jumat, Juli 10, 2026

Aliansi 5 SP/SB Peduli Buruh PT. Starindo Prima Ajukan Permohonan Audensi dengan Gubernur Sumatera Utara

Must read

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Aliansi 5 SP/SB Peduli Buruh PT. Starindo Prima, yang terdiri dari 5 (lima) Serikat Pekerja/Serikat Buruh, mengajukan permohonan audensi dengan Gubernur Sumatera Utara, Boby Nasution, terkait kasus hak-hak normatif pekerja/buruh di PT. Starindo Prima yang belum selesai selama 13 (tiga belas) tahun lamanya.

Kasus ini telah diterima langsung oleh Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 03 November 2025, namun hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang efektif dan memuaskan. “Kami menilai bahwa Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, sebagai penerima mandat dalam menyelesaikan permasalahan hak-hak normatif pekerja/buruh di PT. Starindo Prima, belum menunjukkan kinerja yang memuaskan dan cenderung membiarkan kasus ini tidak memiliki arah penyelesaian,” kata Herman W. Saragih, Ketua Umum DPW PPMI Sumut.

Aliansi 5 SP/SB Peduli Buruh PT. Starindo Prima berharap Gubernur Sumatera Utara dapat berkenan menyediakan waktu dan tempat untuk menerima permohonan audensi mereka, serta memberikan petunjuk dan arahan untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Kami berharap Bapak Gubernur dapat membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja/buruh di PT. Starindo Prima dan memberikan keadilan bagi mereka yang telah lama menanti,” tambah Parulian Sinaga, Ketua Umum KBI.

Aliansi 5 SP/SB Peduli Buruh PT. Starindo Prima terdiri dari, 1. Ketua Umum DPW. PPMI Sumut, Herman W Saragih SH, 2. Ketua Umum KBI, Parulian Sinaga, SH, 3. Sekretaris Jenderal SARBUKSI, Natal Sidabutar, SH, 4. Ketua SBSU Sumut, M. Amrul Sinaga, SH, 5. Ketua PD. F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN Sumut, Muhammad Sahrum.

Mereka berharap tidak ada lagi kasus pelanggaran hak-hak normatif yang dialami buruh sampai bertahun-tahun lamanya tidak selesai-selesai, seperti yang selalu diucapkan oleh Ibu Yulianis Siregar, Ka. Dinas Ketenagakerjaan Sumut, bahwa “Jangan Ada Kasus Buruh yang sampai berulang tahun terjadi di Sumatera Utara, Harus Diselesaikan dengan baik”.

Disamping itu Herman W Saragih SH, Parulian Sinaga SH dan Natal Sidabutar SH serta M. Amrul Sinaga SH, beserta Muhammad Sahrum berharap agar Kasus pelanggaran Hak-Hak Normatif Buruh di PT. Starindo Prima yang sudah 13 (tiga belas) tahun belum selesai jangan sampai terulang kembali, dikarenakan Kasus ini adalah satu-satunya Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normatif di yang terjadi di Negara Indonesia. (Tim)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article