• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kuasa Hukum Aparatur Gampong Suak Indrapuri Pertanyakan Legalitas Pendamping Hukum RR

Redaksi by Redaksi
Juli 4, 2026
in Kriminal
0
Kuasa Hukum Aparatur Gampong Suak Indrapuri Pertanyakan Legalitas Pendamping Hukum RR
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

​Aceh Barat | suaraburuhnasional.com – Kuasa Hukum Aparatur Gampong Suak Indrapuri selaku Para Terlapor (HP dan RW) memberikan klarifikasi resmi terkait penghentian penyidikan (SP3) oleh Polres Aceh Barat atas laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilayangkan oleh Pelapor (RR). Penghentian kasus tersebut dinilai sudah tepat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

READ ALSO

Dituduh “Gadungan”, Redaksi Suara Buruh Nasional Melawan: Marwah Pers Diseret ke Ranah Hukum!

Oknum Guru Sekolah Dasar NKP Selingkuh dengan Istri yang Masih Memiliki Suami

​Ahmadi Mahmud, S.H., selaku Kuasa Hukum Para Terlapor menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan komprehensif, penyidik Polres Aceh Barat telah bekerja secara profesional sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik telah memeriksa Pelapor, Para Terlapor, saksi-saksi, menguji alat bukti surat, meminta keterangan Ahli Hukum Pidana, hingga melakukan gelar perkara.

​”Penghentian perkara ini bukan dilakukan secara serta-merta, melainkan setelah seluruh prosedur pemeriksaan dilaksanakan secara objektif. Hasil uji materiil dan keterangan ahli hukum pidana menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 482 ayat (1) KUHP,” ujar Ahmadi Mahmud, S.H. dalam keterangan tertulisnya.

​Duduk Perkara: Penegakan Hukum Adat Gampong

​Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam proses pemeriksaan, perkara ini bermula dari digelarnya sidang adat di Balai Desa Gampong Suak Indrapuri terkait dugaan kasus khalwat (berduaan dengan bukan mahram) yang melibatkan Pelapor (RR) di rumah sewanya.

​Terkait keberadaan 1 unit sepeda motor milik Pelapor yang sempat dipersoalkan, Ahmadi Mahmud menjelaskan bahwa motor tersebut diserahkan sendiri oleh Pelapor sebagai jaminan barang bukti sementara secara sukarela atas kesepakatan bersama, dikarenakan saat itu Pelapor tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Barang bukti tersebut direncanakan untuk dihadirkan dalam musyawarah desa keesokan harinya.

​Namun, pada musyawarah desa tanggal 31 Desember 2025 yang turut dihadiri oleh pihak Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat, Pelapor dinilai tidak kooperatif. Pelapor memilih keluar dari forum musyawarah sebelum selesai dan tidak kembali lagi. Merespons hal tersebut, Aparatur Desa berinisiatif menyerahkan langsung sepeda motor jaminan tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Aceh Barat demi keamanan.

​Keabsahan Peradilan Adat di Aceh
​Lebih lanjut, Ahmadi Mahmud menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh HP dan RW selaku Aparatur Gampong dilindungi oleh regulasi khusus yang berlaku di Provinsi Aceh, di antaranya: Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang menyatakan jarimah khalwat menjadi kewenangan peradilan adat gampong. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat, di mana perkara khalwat termasuk dalam 18 macam sengketa yang penyelesaiannya secara tegas diselesaikan melalui Peradilan Adat Gampong. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, yang memberikan fungsi kepada lembaga adat gampong untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.

​”Di Gampong Suak Indrapuri, hukum adat diterapkan demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak menyimpang dari nilai-nilai hukum Islam. Sanksi adat yang diberikan, baik berupa denda materiil maupun sanksi sosial, bertujuan untuk pembinaan, menjaga ketertiban desa, serta memberikan efek jera, yang sejalan dengan konsep uqubah dalam Islam,” tambah Ahmadi.

​Soroti Legalitas Kuasa Hukum Pelapor

​Di sisi lain, pihak Kuasa Hukum Para Terlapor menyayangkan sikap sepihak dari pihak Pelapor dan menduga adanya kekeliruan dalam memahami konstruksi hukum pidana dan adat yang berlaku. Ahmadi Mahmud bahkan mempertanyakan legalitas formal (standing hukum) dari oknum yang mendampingi Pelapor, berinisial D dan R, yang diduga bertindak sebagai paralegal namun tidak memiliki kapasitas mandiri atau kartu advokat resmi untuk beracara.

​”Kami meminta kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Barat untuk lebih selektif dalam menerima pendampingan hukum yang mengatasnamakan LBH atau YLBH. Selain Surat Kuasa Khusus, mereka harus menunjukkan legalitas resmi sebagai Kuasa Hukum demi menghindari bias dalam penegakan hukum,” tegasnya.

​Menutup keterangannya, Ahmadi Mahmud mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan hukum Polres Aceh Barat. “Jika pihak Pelapor merasa tidak puas atau keberatan dengan diterbitkannya SP3 ini, silakan menempuh jalur konstitusional yang tersedia, yaitu melalui gugatan Praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP, bukan dengan membangun opini yang keliru di ruang publik”. (Andre)

Tags: Aceh Barat

Related Posts

Dituduh “Gadungan”, Redaksi Suara Buruh Nasional Melawan: Marwah Pers Diseret ke Ranah Hukum!
Kriminal

Dituduh “Gadungan”, Redaksi Suara Buruh Nasional Melawan: Marwah Pers Diseret ke Ranah Hukum!

Agustus 20, 2026
Oknum Guru Sekolah Dasar NKP Selingkuh dengan Istri yang Masih Memiliki Suami
Kriminal

Oknum Guru Sekolah Dasar NKP Selingkuh dengan Istri yang Masih Memiliki Suami

Agustus 19, 2026
Taring Tim Macan Tegas Bungkam Tawuran Helvetia: Dua Pemuda dan Patra Sajam Mematikan Dibekik Dini Hari
Kriminal

Taring Tim Macan Tegas Bungkam Tawuran Helvetia: Dua Pemuda dan Patra Sajam Mematikan Dibekik Dini Hari

Agustus 18, 2026
Gelap Mata dan Dipengaruhi Narkoba, Aksi Barbar Penganiayaan Wanita di Belawan Digulung Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
Kriminal

Gelap Mata dan Dipengaruhi Narkoba, Aksi Barbar Penganiayaan Wanita di Belawan Digulung Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Agustus 18, 2026
Jalur Rawan KIM V Berdarah: Tim URC Polres Pelabuhan Belawan Tembak Begal Sadis Penikam Pengendara
Kriminal

Jalur Rawan KIM V Berdarah: Tim URC Polres Pelabuhan Belawan Tembak Begal Sadis Penikam Pengendara

Agustus 17, 2026
Garis Depan Jaga Samudra: Lewat Operasi Senyap, Kodaeral I dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 400 Koli Balpres Malaysia
Kriminal

Garis Depan Jaga Samudra: Lewat Operasi Senyap, Kodaeral I dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 400 Koli Balpres Malaysia

Agustus 16, 2026
Next Post
Lurah Rambung Rezi Triandi, A.Md : Gotong-royong Kami Lakukan Sesuai Arahan Ibu Camat

Lurah Rambung Rezi Triandi, A.Md : Gotong-royong Kami Lakukan Sesuai Arahan Ibu Camat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
PKBM di Disdikpora Cianjur Jadi Lahan Subur Bagi Sejumlah Oknum Beratribut Penegak Hukum dan Berlogo Sugih Mukti

PKBM di Disdikpora Cianjur Jadi Lahan Subur Bagi Sejumlah Oknum Beratribut Penegak Hukum dan Berlogo Sugih Mukti

Juni 10, 2025

EDITOR'S PICK

Debat Publik Ketiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Berjalan Sukses

Debat Publik Ketiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Berjalan Sukses

November 22, 2024
Kuasa Hukum Aparatur Gampong Suak Indrapuri Pertanyakan Legalitas Pendamping Hukum RR

Kuasa Hukum Aparatur Gampong Suak Indrapuri Pertanyakan Legalitas Pendamping Hukum RR

Juli 4, 2026
Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan di Idi Cut

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan di Idi Cut

April 19, 2024
Sekda Nurmalini Hadiri Kegiatan FKP dan Advokasi

Sekda Nurmalini Hadiri Kegiatan FKP dan Advokasi

April 10, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Dituduh “Gadungan”, Redaksi Suara Buruh Nasional Melawan: Marwah Pers Diseret ke Ranah Hukum!
  • Bupati Batu Bara Dorong Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian, Targetkan Realisasi Akhir Tahun
  • Bupati Baharuddin Siagian Hadirkan Pelayanan Publik Lebih Dekat melalui Program Berlayar di Sei Balai
  • PAC IPK Medan Deli Meriahkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 81
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In