Labuhan Deli | suaraburuhnasional.com – Langkah taktis dan komitmen tanpa kompromi kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Lewat sebuah operasi senyap yang terukur presisi, aparat berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang melilit hubungan darah: dua orang pria bersaudara kandung diringkus saat tengah mengoperasikan bisnis haram jenis sabu di tengah permukiman warga.
Operasi penindakan tersebut mengepung sebuah titik rawan di Pasar 8 Helvetia, Gang Swadaya Banjaran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Senin sore (20/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dua tersangka yang kini berhadapan dengan ancaman hukum berat tersebut masing-masing berinisial DA (36) dan adik kandungnya, R (27).
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata betapa berharga dan krusialnya keberanian masyarakat dalam menjaga lingkungannya dari ancaman narkotika. Bermula dari aduan warga yang resah akan tingginya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba langsung meluncurkan penyelidikan mendalam guna memvalidasi fakta di lapangan.
Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H. membeberkan kronologi penangkapan yang berlangsung cepat dan dramatis tersebut. “Penindakan ini berakar dari keberanian warga yang menyuarakan keresahan mereka. Setelah tim memetakan situasi dan memastikan kebenaran informasi, penggerebekan langsung dilancarkan. Anggota di lapangan terlebih dahulu mengunci gerak-gerik tersangka R yang saat itu sedang berdiri menanti calon pembeli,” terang AKP A.R. Riza.
Tanpa celah untuk meloloskan diri, R diringkus seketika. Dalam proses interogasi awal yang intensif, dinding pertahanan mental sang adik runtuh. Ia “bernyanyi” dan mengakui secara jujur bahwa seluruh paket sabu yang dikuasainya bermuara dari abang kandungnya sendiri, DA.
Mendapati informasi krusial tersebut, quick response langsung diterapkan. Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk DA tanpa perlawanan berarti, lengkap beserta sisa barang bukti penguat.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita serangkaian barang bukti otentik yang mempertegas peran sistematis keduanya sebagai mata rantai penyalur sabu di tingkat tapak: Tersangka R (27) Eksekutor Lapangan 1 Kotak rokok kaleng berisi 3 paket plastik klip kecil sabu siap edar, 1 Kotak rokok merek Magnum Hitam 1 Buah pipet modifikasi yang difungsikan sebagai skop penakar. Tersangka DA (36) Pemasok dan Pengendali Utama, 1 Buah dompet berisi 1 paket plastik klip sedang berisi sabu 2 Ball plastik klip kosong untuk pengemasan 1 Buah dompet warna hitam dan 1 unit telepon genggam Android Uang tunai Rp70.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan.
Penyergapan ini bukan sekadar keberhasilan mengamankan barang bukti, melainkan sebuah pesan lugas bagi siapa saja yang berani bermain-main dengan hukum dan merusak tatanan sosial masyarakat. Kepolisian memastikan tidak akan membiarkan jaring-jaring narkoba merusak masa depan generasi muda.
”Ini merupakan manifestasi dari sikap zero tolerance Polres Pelabuhan Belawan. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan keberanian masyarakat adalah benteng terkuat kita untuk meruntuhkan rantai kejahatan ini,” tegas AKP A.R. Riza.
Saat ini, kedua bersaudara tersebut mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan mendalam. Penyidik terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan atas (supply chain) yang memasok barang haram tersebut kepada kakak-beradik ini. (Liputan : Nelson Siregar/Hms)
















