Belawan | suaraburuhnasional. com – Menjawab tuduhan liar yang beredar di media sosial, jajaran redaksi suaraburuhnasional.com mengambil sikap tegas, lugas, dan terukur. Pemimpin Redaksi secara terbuka mengecam tindakan oknum tak bertanggung jawab yang merendahkan wartawannya dengan label “wartawan gadungan” sebuah tuduhan tak berdasar yang dinilai menyerang kehormatan, integritas, serta marwah profesi pers, Kamis (20/8/2026).
Sikap pantang menyerah ini dibuktikan lewat langkah hukum resmi. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/747/VII/2026/SPKT/PEL BLW/POLDA SUMUT tertanggal 29 Juli 2026, pihak redaksi melalui Nelson P. Siregar resmi menyerahkan kasus dugaan pencemaran nama baik via media sosial ini ke Polres Pelabuhan Belawan.
Langkah ini dipicu oleh unggahan digital yang dinilai secara sepihak melakukan pembunuhan karakter (character assassination). Peristiwa pencemaran nama baik tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 23 Juli 2026, di kawasan Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
Menjaga Marwah Hukum dan Kebebasan Pers
Redaksi menegaskan bahwa seluruh jurnalis suaraburuhnasional.com senantiasa bekerja dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dengan legalitas media yang lengkap. Pelabelan “gadungan” tanpa konfirmasi (cover both sides) bukan saja bentuk fitnah, melainkan ancaman terhadap kebebasan pers di tanah air.
”Kami tidak akan bertoleransi terhadap siapa pun yang mencoba melecehkan integritas jurnalis kami. Ketika karya dan profesi dicemarkan di ruang publik, maka hukum adalah jalan kehormatan untuk menegakkan keadilan,”ujar Yudi Ikhsan F Lubis, ST.
Rekapitulasi Laporan Resmi Redaksi
Pelapor Utama: Nelson P. Siregar
Nomor Laporan: LP / B / 747 / VII / 2026 / SPKT / POLRES PEL. BLW / POLDA SUMUT Tanggal Laporan: 29 Juli 2026, Klasifikasi Perkara: Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial (UU ITE)
Lokasi Kejadian: Medan Belawan, Kota Medan.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi publik agar bijak dalam menggunakan media sosial. Redaksi mengimbau, jika terdapat sengketa atau keberatan terkait produk jurnalistik, gunakan mekanisme yang sah sesuai undang-undang seperti Hak Jawab dan Hak Koreksi bukan dengan melontarkan tuduhan fitnah di ruang publik. (Liputan: Nelson Siregar)





















