Asahan | suaraburuhnasional.com – Pelan tapi pasti upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan terus digencarkan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, Rabu (3/6/2026).
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial D. S. S alias DS (37), warga Dusun V Desa Buntu Maraja, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Bandar Pulau Iptu Dr. Anwar Sanusi, S.H., M.H. mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Buntu Maraja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Habeahan, S.E. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan observasi di lokasi yang dicurigai dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diperoleh. Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram yang disimpan di dalam tas sandang milik pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua kaca pirex, satu pipet sekop, satu mancis warna biru, satu unit sepeda motor, tas sandang warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.721.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Nazar. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pemasok tersebut, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Asahan. “Polres Asahan berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,”tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Asahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di tempat terpisah, persatuan omak omak tiga desa anti narkotika mengucapkan terima kasih Kepada pihak Polsek Bandar pulau atas keberhasilannya dalam penangkapan terduga pelaku. (Tim)


