Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Izin Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Perawatan Engkran dipertayakan oleh masyarakat Kecamatan Lawe Alas. Kepala Puskesmas arahkan wartawan media ini konfirmasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara.
Puskesmas Perawatan Engkran yang berlokasi di pinggir jalan provinsi, tempat ini selalu didatangi oleh masyarakat yang kondisi kesehatannya sedang sakit. Khususnya masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Lawe Alas guna mendapatkan perawatan perawatan dari dokter maupun perawat (tenaga medis).
Berdasarkan Regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Permenkes No. 7. Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Umum dan Permen LHK No. P.56 Tahun 2015. Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Fasyankes. Dan PP No. 22 Tahun 2021. Pengurusan Izin Mencakup Persetujuan Teknis (Pertek) dan Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) serta Surat Laik Operasi (SLO) sebelum Limbah Medis dibuang ke lingkungan masyarakat.
Rumah Sakit Umum Milik Pemerintah maupun Rumah Sakit Milik Swasta dan Puskesmas. Diwajibkan memiliki izin pengelolaan limbah medis sebelum rumah sakit, Puskesmas dioperasi kan oleh pemilik. Sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu warga Kecamatan Lawe Alas berinisial SP, kepada media ini Senin (17/8/2026). Saya menduga Puskesmas Lawe Alas tidak memiliki izin Pengelolaan Limbah medis. Pasalnya Puskesmas Perawatan Engkran tidak memiliki sarana Prasarana Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berlisensi. IPAL ini tentunya secara aturan dan regulasi Wajib dimiliki oleh setiap RSU dan Puskesmas sebelum beroperasi. “Akibat Puskesmas yang tidak memiliki Izin dan Standar Pengelolaan Limbah Medis. Akan berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat yang berdomisili di sekitar Puskesmas,”ucap SP.
Kata SP lebih lanjut menjelaskan, yang dimaksud dengan limbah medis yaitu, semua jenis sampah atau sisa bahan yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan, perawatan, diagnosis, imunisasi, atau penelitian medis difasilitasi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium. Sampah ini sering kali digolongkan sebagai limbah bahan bahaya dan Beracun atau yang disebut dengan (B3) dan berpotensi menularkan penyakit dan merusak lingkungan. Berbagai bahaya yang ditimbulkan bisa saja terjadi. Jelas SP
Akibat sisa-sisa sampah medis seperti, perban, pisau bedah, jarum suntik, darah, masker, obat-obatan, sisa bekas laboratorium dan juga obat-obatan yang kadaluwarsa. bisa menimbulkan bahaya terhadap kesehatan masyarakat, terkhusus yang berdomisili di dekat Puskesmas, bisa mengakibatkan menyebarkan virus, (HIV) dan penularan penyakit. Bahaya yang kedua yaitu bahaya terhadap lingkungan hidup masyarakat, artinya cairan limbah medis bisa merusak sumber kehidupan (sungai, air) dan tanah yang tentunya terjadi dapat terjadi dari limbah medis yang dikelola tidak sesuai secara standar. Sebut SP
Saya berharap kepada pihak Puskesmas agar mengelola limbah medis sesuai standar yang telah di tetapkan oleh pemerintah demi kesehatan masyarakat Lawe Alas. Jangan hanya dana BPJS yang diklaim oleh pihak Puskesmas tiap bulanya. Pihak Puskesmas juga harus memperhatikan kesehatan masyarakat yang berdomisili di sekitar Puskesmas. Ungkap SP.
Kepala Puskesmas Lawe Alas Dedi Sempurna saat dihubungi media ini melalui aplikasi WhatsApp Minggu (23/8/2026) menjelaskan, sampah limbah medis Puskesmas Lawe Alas dijemput oleh pihak ke tiga. Siapa pihak ke tiga saya tidak mengenal.
Lebih lanjut Dedi Sempurna menjelaskan masalah limbah medis yang ditangani oleh pihak ke tiga hal tersebut terjadi karena adanya kerja sama dengan Dinas Kesehatan Aceh Tenggara untuk informasi yang lebih detail silahkan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan. Kepala Puskesmas Dedi Sempurna tidak menjelaskan apakah Puskesmas Lawe Alas memiliki Izin Pengelolaan Limbah Medis. Selain itu tidak menjelaskan berapa kali limbah medis Puskesmas Lawe Alas di jemput oleh pihak ke tiga tiap bulanya.
Kabid Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara Linda ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsApp Senin (24/8/20260 di nomor Hp nya tidak aktif, hingga berita ini dikirim ke meja kerja pemimpin redaksi, Kabid Yankes belum bisa dihubungi. (Dinni)
















