• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Kamis, September 3, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polda Sumut Ungkap Modus Konten Pornografi Lewat Siaran Langsung TikTok

Redaksi by Redaksi
September 3, 2026
in Kriminal
0
Polda Sumut Ungkap Modus Konten Pornografi Lewat Siaran Langsung TikTok
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap modus pemanfaatan fitur siaran langsung media sosial untuk memperoleh keuntungan melalui konten bermuatan pornografi.

READ ALSO

Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Perempuan Diamankan

Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktek Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan

Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan setelah diduga secara sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi melalui akun TikTok miliknya demi memperoleh gift atau hadiah virtual dari para penonton. Dari aktivitas tersebut, pelaku diketahui dapat memperoleh keuntungan berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjadikan siaran langsung di media sosial sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan.

Dalam praktiknya, pelaku bergabung ke dalam siaran langsung yang dipandu oleh akun lain sebagai host. Setelah bergabung, pelaku kemudian melakukan sejumlah challenge atau tantangan yang diberikan dalam siaran langsung tersebut. Tantangan itu dilakukan untuk menarik perhatian penonton sekaligus mendapatkan gift berupa koin virtual.

“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang,” ujar Bayu.

Polisi mengungkapkan, setelah menerima gift dari para penonton, koin virtual yang masuk ke akun TikTok milik pelaku kemudian dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan ke akun tersebut. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2025.

Akun yang sebelumnya digunakan pelaku bahkan disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, pelaku kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan aktivitas serupa.

“Pelaku diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali dalam sehari. Aktivitas tersebut biasanya dilakukan pada pagi dan malam hari, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu,”ungkap Bayu.

Kasus tersebut akhirnya terungkap melalui patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut. Petugas menemukan sejumlah aktivitas siaran langsung yang diduga memuat konten pornografi. Dari temuan itu, penyidik melakukan perekaman layar, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan.

Hasil penelusuran mengarah kepada IP sebagai pemilik akun. Pada Senin, 31 Agustus 2026, personel Ditressiber kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku melakukan aktivitas tersebut di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten, kartu SIM, serta akun media sosial dan dompet digital.

Bayu menegaskan, perkembangan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.

“Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, pengungkapan perkara tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum.

“Kemudahan teknologi, termasuk berbagai fitur interaksi dan monetisasi di media sosial, harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan sesaat dengan mengabaikan norma dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red)

Tags: polda sumut

Related Posts

Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Perempuan Diamankan
Kriminal

Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Perempuan Diamankan

September 3, 2026
Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktek Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan
Kriminal

Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktek Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan

September 3, 2026
Epilog Sengketa Miliaran: Mahkamah Agung Ketuk Palu Kasasi, Ahli Waris Alm Ir Bintang Siahaan Terdesak Eksekusi Rp 1,128 Miliar
Kriminal

Epilog Sengketa Miliaran: Mahkamah Agung Ketuk Palu Kasasi, Ahli Waris Alm Ir Bintang Siahaan Terdesak Eksekusi Rp 1,128 Miliar

September 2, 2026
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Hegemoni Sindikat Methamphetamine Mabar Hilir
Kriminal

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Hegemoni Sindikat Methamphetamine Mabar Hilir

September 2, 2026
Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kriminal

Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

September 1, 2026
Mangkir dari Panggilan Penyidik Berpotensi Pidana, Pembuktian Kepastian Hukum di Kasus Nelson Siregar
Kriminal

Mangkir dari Panggilan Penyidik Berpotensi Pidana, Pembuktian Kepastian Hukum di Kasus Nelson Siregar

Agustus 31, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Polres Pelabuhan Belawan Tempatkan Personil Patroli di KIM untuk Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Polres Pelabuhan Belawan Tempatkan Personil Patroli di KIM untuk Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

September 14, 2024
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat Laksanakan Verifikasi CPCL

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat Laksanakan Verifikasi CPCL

Maret 29, 2024
Anggota DPRD Pasaman Barat Soroti Tajam Penanganan Warga Sungai Aur Korban Diterkam Buaya

Anggota DPRD Pasaman Barat Soroti Tajam Penanganan Warga Sungai Aur Korban Diterkam Buaya

Februari 26, 2026
Danyonmarhanlan I Saksikan Pertandingan Sepakbola

Danyonmarhanlan I Saksikan Pertandingan Sepakbola

Februari 15, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Polda Sumut Ungkap Modus Konten Pornografi Lewat Siaran Langsung TikTok
  • Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Perempuan Diamankan
  • Bupati Batu Bara Terima Kunjungan Fadila, Pemain Timnas Putri U-16 Asal Batu Bara
  • Sekjen Kemnaker Apresiasi Pelita Air Pertahankan OTP Terbaik Dua Tahun Berturut-turut
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In