• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tiga Korban di Aceh, Kaltim dan Jatim Terjerat Scam Deposit, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku

Redaksi by Redaksi
September 4, 2026
in Kriminal
0
Tiga Korban di Aceh, Kaltim dan Jatim Terjerat Scam Deposit, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan penipuan online atau scam yang menjaring korban lintas provinsi dengan modus menjanjikan bonus setelah menyelesaikan misi menonton cuplikan film.

READ ALSO

Timsus Macan Ringkus Terduga Pelaku Vandalisme Infrastruktur di Medan Labuhan

Ancaman Farmakologi Gelap di Medan Utara: Pengamat Publik BM Desak BPOM dan APH Gelar Sapu Bersih Masif Transaksi Obat Keras Ilegal

Tiga korban yang telah teridentifikasi berasal dari Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur. Mereka mengalami kerugian setelah mengikuti arahan pelaku untuk melakukan deposit secara berulang dengan iming-iming bonus dan keuntungan yang semakin besar.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan polisi telah menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM. Sementara satu pelaku lainnya berinisial BA masih dalam pengejaran.

“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari aktivitas para pelaku yang menawarkan program melalui media sosial. CMA diketahui berperan membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan layanan Meta Ads. Iklan tersebut kemudian mengarahkan calon korban masuk ke grup Telegram yang telah disiapkan pelaku.

Setelah bergabung, korban diarahkan oleh tersangka MM yang berperan sebagai admin untuk mengerjakan sejumlah tugas atau misi berupa menonton cuplikan film. Para korban dijanjikan keuntungan mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah.

Namun, sebelum bonus dapat diperoleh, korban diminta melakukan deposit dengan cara mentransfer uang ke rekening yang telah ditentukan. “Korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, maka bonus yang diperoleh akan semakin besar,”jelas Bayu.

Masalah muncul ketika korban mencoba menarik uang dan bonus yang tertera dalam akun mereka. Bonus tersebut tidak dapat dicairkan. Bukannya mendapatkan uang kembali, korban justru kembali diarahkan untuk melakukan transfer dengan alasan seluruh saldo dan keuntungan baru dapat ditarik setelah memenuhi persyaratan deposit tertentu.

Dalam kasus ini, tersangka BA yang masih buron diduga memiliki peran membujuk korban yang telah melakukan deposit awal untuk kembali mentransfer uang.

Tiga korban yang telah diketahui masing-masing Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, dengan kerugian Rp15,25 juta. Kemudian Ahmad Aryo Sanjaya, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2,27 juta.

Sementara korban lainnya, Amida, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga mengalami kerugian sebesar Rp2,27 juta. Secara keseluruhan, kerugian dari tiga korban yang telah teridentifikasi mencapai sedikitnya Rp19,79 juta.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar melalui platform digital, khususnya yang mensyaratkan adanya transfer atau deposit terlebih dahulu.

“Modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap untuk meyakinkan korban. Awalnya diberikan janji keuntungan, kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan setelah itu kembali diminta menambah uang dengan berbagai alasan,” katanya.

Dari lokasi penangkapan di sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam. Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Polda Sumut memastikan penanganan kasus penipuan online akan terus dilakukan melalui langkah pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan siber. (red)

Tags: polda sumut

Related Posts

Timsus Macan Ringkus Terduga Pelaku Vandalisme Infrastruktur di Medan Labuhan
Kriminal

Timsus Macan Ringkus Terduga Pelaku Vandalisme Infrastruktur di Medan Labuhan

Oktober 20, 2026
Ancaman Farmakologi Gelap di Medan Utara: Pengamat Publik BM Desak BPOM dan APH Gelar Sapu Bersih Masif Transaksi Obat Keras Ilegal
Kriminal

Ancaman Farmakologi Gelap di Medan Utara: Pengamat Publik BM Desak BPOM dan APH Gelar Sapu Bersih Masif Transaksi Obat Keras Ilegal

Oktober 20, 2026
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapanuli Tengah Gelar OSN di Desa Unte Mungkur IV
Kriminal

Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapanuli Tengah Gelar OSN di Desa Unte Mungkur IV

Oktober 20, 2026
Pukul 02.00 WIB Dini Hari, Kapolres Toba Pimpin OSN di Cafe Santai Balige, 20 Pengunjung Positif Narkoba
Kriminal

Pukul 02.00 WIB Dini Hari, Kapolres Toba Pimpin OSN di Cafe Santai Balige, 20 Pengunjung Positif Narkoba

Oktober 19, 2026
Deteksi Preventif Driven By Intuition: Rutan Kelas I Medan Gagalkan Infiltrasi Narkotika Berkedok Kunjungan
Kriminal

Deteksi Preventif Driven By Intuition: Rutan Kelas I Medan Gagalkan Infiltrasi Narkotika Berkedok Kunjungan

Oktober 19, 2026
Mafia Farmakologi Gelap Dibongkar: Pabrik Sintesis Obat Keras Skala Raksasa di Bandung Digerebek
Kriminal

Mafia Farmakologi Gelap Dibongkar: Pabrik Sintesis Obat Keras Skala Raksasa di Bandung Digerebek

Oktober 19, 2026
Next Post
MagangHub Jadi Jembatan Fresh Graduate Memasuki Dunia Kerja

MagangHub Jadi Jembatan Fresh Graduate Memasuki Dunia Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Pengadaan Lift Rp4,9 M Kemana Anggaran Pemeliharaan Sampai 200 Jutaan Pertahun

Pengadaan Lift Rp4,9 M Kemana Anggaran Pemeliharaan Sampai 200 Jutaan Pertahun

Februari 24, 2026
Pj Bupati Langkat Hadiri Peringatan Hari Koperasi ke-77 Tahun 2024

Pj Bupati Langkat Hadiri Peringatan Hari Koperasi ke-77 Tahun 2024

Juli 18, 2024
Anggota Komisi I DPRD Medan Apresiasi Layanan MPP Roadshow

Anggota Komisi I DPRD Medan Apresiasi Layanan MPP Roadshow

Mei 28, 2025
Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja

Agustus 6, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
  • Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026
  • HUT ke-75 Humas Polri, Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Aksi Donor Darah
  • Timsus Macan Ringkus Terduga Pelaku Vandalisme Infrastruktur di Medan Labuhan
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In