• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, September 4, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tiga Korban di Aceh, Kaltim dan Jatim Terjerat Scam Deposit, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku

Redaksi by Redaksi
September 4, 2026
in Kriminal
0
Tiga Korban di Aceh, Kaltim dan Jatim Terjerat Scam Deposit, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan penipuan online atau scam yang menjaring korban lintas provinsi dengan modus menjanjikan bonus setelah menyelesaikan misi menonton cuplikan film.

READ ALSO

Polda Sumut Ungkap Modus Konten Pornografi Lewat Siaran Langsung TikTok

Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Perempuan Diamankan

Tiga korban yang telah teridentifikasi berasal dari Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur. Mereka mengalami kerugian setelah mengikuti arahan pelaku untuk melakukan deposit secara berulang dengan iming-iming bonus dan keuntungan yang semakin besar.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan polisi telah menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM. Sementara satu pelaku lainnya berinisial BA masih dalam pengejaran.

“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari aktivitas para pelaku yang menawarkan program melalui media sosial. CMA diketahui berperan membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan layanan Meta Ads. Iklan tersebut kemudian mengarahkan calon korban masuk ke grup Telegram yang telah disiapkan pelaku.

Setelah bergabung, korban diarahkan oleh tersangka MM yang berperan sebagai admin untuk mengerjakan sejumlah tugas atau misi berupa menonton cuplikan film. Para korban dijanjikan keuntungan mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah.

Namun, sebelum bonus dapat diperoleh, korban diminta melakukan deposit dengan cara mentransfer uang ke rekening yang telah ditentukan. “Korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, maka bonus yang diperoleh akan semakin besar,”jelas Bayu.

Masalah muncul ketika korban mencoba menarik uang dan bonus yang tertera dalam akun mereka. Bonus tersebut tidak dapat dicairkan. Bukannya mendapatkan uang kembali, korban justru kembali diarahkan untuk melakukan transfer dengan alasan seluruh saldo dan keuntungan baru dapat ditarik setelah memenuhi persyaratan deposit tertentu.

Dalam kasus ini, tersangka BA yang masih buron diduga memiliki peran membujuk korban yang telah melakukan deposit awal untuk kembali mentransfer uang.

Tiga korban yang telah diketahui masing-masing Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, dengan kerugian Rp15,25 juta. Kemudian Ahmad Aryo Sanjaya, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2,27 juta.

Sementara korban lainnya, Amida, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga mengalami kerugian sebesar Rp2,27 juta. Secara keseluruhan, kerugian dari tiga korban yang telah teridentifikasi mencapai sedikitnya Rp19,79 juta.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar melalui platform digital, khususnya yang mensyaratkan adanya transfer atau deposit terlebih dahulu.

“Modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap untuk meyakinkan korban. Awalnya diberikan janji keuntungan, kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan setelah itu kembali diminta menambah uang dengan berbagai alasan,” katanya.

Dari lokasi penangkapan di sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam. Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Polda Sumut memastikan penanganan kasus penipuan online akan terus dilakukan melalui langkah pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan siber. (red)

Tags: polda sumut

Related Posts

Polda Sumut Ungkap Modus Konten Pornografi Lewat Siaran Langsung TikTok
Kriminal

Polda Sumut Ungkap Modus Konten Pornografi Lewat Siaran Langsung TikTok

September 3, 2026
Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Perempuan Diamankan
Kriminal

Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Perempuan Diamankan

September 3, 2026
Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktek Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan
Kriminal

Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktek Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan

September 3, 2026
Epilog Sengketa Miliaran: Mahkamah Agung Ketuk Palu Kasasi, Ahli Waris Alm Ir Bintang Siahaan Terdesak Eksekusi Rp 1,128 Miliar
Kriminal

Epilog Sengketa Miliaran: Mahkamah Agung Ketuk Palu Kasasi, Ahli Waris Alm Ir Bintang Siahaan Terdesak Eksekusi Rp 1,128 Miliar

September 2, 2026
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Hegemoni Sindikat Methamphetamine Mabar Hilir
Kriminal

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Hegemoni Sindikat Methamphetamine Mabar Hilir

September 2, 2026
Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kriminal

Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

September 1, 2026
Next Post
MagangHub Jadi Jembatan Fresh Graduate Memasuki Dunia Kerja

MagangHub Jadi Jembatan Fresh Graduate Memasuki Dunia Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Polda Sumut Terima Bantuan Kemanusiaan dari Polda Kep. Bangka Belitung dan Bhayangkari untuk Korban Bencana

Polda Sumut Terima Bantuan Kemanusiaan dari Polda Kep. Bangka Belitung dan Bhayangkari untuk Korban Bencana

Desember 12, 2025
Poltak-Gaga Resmi Mendaftar ke KPU Toba Didampingi Partai Pengusung

Poltak-Gaga Resmi Mendaftar ke KPU Toba Didampingi Partai Pengusung

Agustus 29, 2024
3 Hari Dikejar, Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Begal Sadis Sopir Tangki, 2 Pelaku Ditangkap

3 Hari Dikejar, Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Begal Sadis Sopir Tangki, 2 Pelaku Ditangkap

April 23, 2026
Dukung Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan, DPRD Medan Apresiasi Wali Kota

Dukung Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan, DPRD Medan Apresiasi Wali Kota

Juli 23, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Bid Humas Polda Sumut Gelar Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik untuk Tingkatkan Kompetensi Personel Humas
  • Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif
  • MagangHub Jadi Jembatan Fresh Graduate Memasuki Dunia Kerja
  • Tiga Korban di Aceh, Kaltim dan Jatim Terjerat Scam Deposit, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In