Belawan | suaraburihnasional.com – Penegakan hukum terhadap street crime berbasis kekerasan kembali menorehkan progres signifikan. Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan sukses melancarkan tindakan penegakan hukum terukur terhadap pelaku attempted robbery (percobaan pencurian dengan kekerasan) yang sempat mengganggu stabilitas keamanan teritorial di kawasan Jalan Pancing, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Tersangka utama berinisial JA alias J (19), warga Jalan Pancing IV, diringkus pada Rabu (2/9) tanpa physical resistance. Operasi penangkapan presisi ini dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., pascamenerima laporan otentik terkait aksi perampasan brutal yang menimpa korban berinisial ESR pada Rabu (26/8) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Berdasarkan analisis kronologis, insiden terjadi saat korban melintasi koridor rawan (high-risk zone) menjelang fajar. Pelaku menginisiasi physical assault menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengakibatkan vulnus scissum (luka sayat akibat benda tajam) pada ekstremitas kiri korban, mencakup area manus (tangan) dan pedis (kaki). Kendati berada di bawah tekanan trauma fisik, fight-or-flight response dari korban berhasil mendorongnya meloloskan diri dari kepungan untuk segera mengejar pertolongan medis darurat (emergency medical care).
Melalui investigative profiling dan pemetaan intelijen yang sistematis, Tim URC Pidum berhasil melacak manifestasi keberadaan JA di kawasan Medan Labuhan. Dari analisis post-arrest, tersangka mengakui perannya secara mutlak sebagai primary aggressor yang mengeksekusi sabetan senjata tajam kepada korban.
Pemeriksaan komprehensif (deep interrogation) mengonfirmasi adanya pola collective behavior atau aksi kelompok terencana. JA mengungkapkan bahwa aksi kriminal tersebut diorganisir bersama kroni-kroninya yang berinisial B, T, dan BG, serta tiga individu lain yang masih teridentifikasi sebagai unidentified suspects. Seluruh konco tersangka kini resmi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target pursuit operation.
Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun (zero tolerance policy) bagi kejahatan anarkis di wilayah hukumnya.
”Tersangka saat ini diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk rekonstruksi perkara secara yuridis. Kami terus melakukan pendalaman kualitatif guna mengejar dan membongkar dramatis personae serta peran spesifik dari seluruh aktor yang terlibat,” tegas AKP Agus Purnomo.
Langkah taktis Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini tidak hanya menjadi instrumen deterrent effect (efek jera) yang kuat bagi para pelaku kejahatan jalanan, tetapi juga menegaskan komitmen institusional dalam menjaga public order dan memberikan garansi rasa aman secara berkelanjutan bagi masyarakat. (Nelson Siregar/Hms)
















