Belawan,suaraburuhnasional.com — Keberhasilan taktis operasi penyergapan senyap oleh gabungan Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang melumpuhkan kapal tanpa nama pembawa 400 koli balpress (pakaian bekas ilegal) asal Malaysia di perairan Karang Gading pertengahan Agustus lalu sempat memicu apresiasi publik. Namun, euforia penindakan di laut kini bergeser menjadi diskursus kritis terkait akuntabilitas, tata kelola, dan transparansi rantai pengawasan barang bukti (chain of custody).
Hasil pemantauan investigatif awak media di lokasi hingga Senin (7/9/2026) menunjukkan bahwa material sitaan tersebut masih menumpuk dan ditutupi terpal raksasa di halaman dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Jalan Karo No. 3, Belawan.
Penumpukan material ilegal yang belum dieksekusi ini memantik perhatian publik terkait kepastian hukum dan prosedur penyelesaian Barang yang Kuasai Negara (BMMN) atau Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
Sesuai dengan ketentuan ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 73 dan Pasal 102, seluruh komoditas impor ilegal yang tidak memenuhi dokumen kepabeanan serta dikategorikan sebagai barang larangan/pembatasan (Lartas) wajib ditindaklanjuti secara akuntabel. Impor pakaian bekas secara tegas dilarang untuk melindungi kedaulatan industri manufaktur tekstil domestik serta mencegah risiko kontaminasi biologis dan patogen asing yang membahayakan kesehatan masyarakat (biosecurity).
Secara doktrinal, penetapan status barang sitaan harus berlanjut pada eksekusi akhir berupa pemusnahan (destruction) atau penetapan peruntukan lain yang sah sesuai regulasi negara, demi menjamin barang bukti tidak mengalami depresiasi kuantitas maupun leakage (kebocoran) kembali ke pasar gelap.
Pengamat publik nasional, BM, memberikan analisis tajam terkait urgensi transparansi dalam penanganan material bukti tersebut. Saat ditemui di kediamannya di kawasan Marelan pada Senin pagi (7/9/2026), BM menyoroti pentingnya keterbukaan publik (public accountability) guna mencegah moral hazard dan menjaga integritas kelembagaan.
”Presisi operasi penyergapan di laut yang digalang Kodaeral I dan Bea Cukai sudah sangat terukur. Namun, pengawasan tidak boleh terhenti di dermaga. Pengawasan publik akan terus berjalan untuk memastikan tidak terjadi degresi jumlah barang bukti atau perembesan kembali material impor ilegal ini ke tangan jaringan kartel maupun mafia balpress,” tegas BM.
BM menambahkan bahwa prosedur pemusnahan harus dilaksanakan secara terbuka (transparent disposal process) dengan mengundang instansi lintas sektoral, aparat penegak hukum, asosiasi industri tekstil, serta media massa. Langkah ini mutlak diperlukan untuk membuktikan konsistensi penegakan hukum dari hulu hingga hilir sekaligus memperkuat public trust terhadap institusi penegak hukum maritim dan kepabeanan.
Mendorong Kepastian Eksekusi
Penumpukan 400 koli balpress di halaman dermaga Kanwil Bea Cukai Sumut kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum secara holistik. Masyarakat, pelaku industri lokal, dan kalangan pers menunggu ketegasan serta pengumuman resmi mengenai eksekusi pemusnahan barang bukti secara transparan, guna memastikan kedaulatan ekonomi nasional dan iklim perdagangan dalam negeri tetap terlindungi secara komprehensif. (Liputan: Nelson Siregar)
















