Belawan | suaraburuhnasional.com – Guna mengeskalasi kesadaran kolektif dan memitigasi tingkat fatalitas di jalan raya, Subdenpom I/5-1 Belawan menginisiasi sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving berbasis Crash Program. Bertempat di Kompleks Markas Termbekang Belawan, agenda multidimensional ini dirancang sebagai langkah kuratif dan preventif terhadap dinamika kerawanan lalu lintas, demi meletakkan fondasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkelanjutan.
Forum ini mengonsolidasikan jajaran pemangku kepentingan (stakeholders) dari perpaduan unsur militer, kepolisian, otoritas regulasi transportasi, hingga badan usaha penyedia penjaminan sosial.
Kehadiran para figur strategis termasuk Komandan Trembekang Belawan Letkol CBA Ismed, Dansub Denpom I/5-1 Belawan Lettu CPM Pebruari P. Tobing, S.H., Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Krismanto Andi Barus, S.H., M.H., perwakilan PT Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Medan menegaskan komitmen interinstansi dalam mereduksi deviasi perilaku berkendara.
Secara metodologis, program ini berfokus pada restrukturisasi pola pikir pengendara melalui penanaman doktrin defensive driving dan defensive riding. Pendekatan ini mewajibkan setiap pengemudi untuk mengintegrasikan kalkulasi risiko intuitif, kesadaran spasial, serta kecerdasan emosional saat beroperasi di ruang publik.
Komandan Trembekang Belawan, Letkol CBA Ismed, menekankan bahwa mayoritas kecelakaan merupakan implikasi langsung dari kegagalan persepsi dan kelalaian (human error). ”Agenda ini diproyeksikan untuk mengasah kemampuan hazard perception yakni akurasi pengendara dalam mendeteksi, mendiagnosis, dan memitigasi potensi bahaya secara real-time. Penguasaan atas dinamika kendaraan dan kepatuhan pada regulasi merupakan kunci utama dalam menekan rasio fatalitas,” ujar Letkol CBA Ismed.
Menjelaskan dari perspektif etika berkendara, Dansub Denpom I/5-1 Belawan Lettu CPM Pebruari P. Tobing, S.H., menambahkan bahwa kepatuhan berlalu lintas bukan sekadar formalitas hukum, melainkan manifestasi dari tanggung jawab sosial dalam mengamankan ruang publik bersama.
Dari ranah normatif, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Krismanto Andi Barus, S.H., M.H., menguraikan arsitektur hukum yang menjadi pilar Kamseltibcarlantas. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), seluruh regulasi yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) memiliki kepastian hukum yang mengikat.
”UU LLAJ hadir sebagai instrumen regulatif yang menjamin hak kedaulatan masyarakat atas keselamatan di jalan raya. Penerapan aturan ini tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum (enforcement), tetapi juga pada standardisasi kualifikasi pengemudi serta kelaikan armada guna menciptakan ekosistem lalu lintas yang terstruktur dan aman,” papar AKP Krismanto Andi Barus.
Seluruh rangkaian acara yang berlangsung sistematis ini diakhiri dengan komitmen bersama dari segenap instansi. Konvergensi antara edukasi teknis, kepatuhan legal-formal, dan integrasi lintas sektor ini menempatkan Belawan sebagai percontohan nasional dalam menciptakan budaya berkendara yang aman, disiplin, dan beradab. (Nelson Siregar/AH)
















