Medan | suaraburuhnasional.com – Lanskap dan ekosistem komunikasi publik di Sumatera Utara resmi memasuki era transformasi baru. Melalui mekanisme seleksi yang transparan serta berbasis asas meritokrasi, Komisi A DPRD Sumatera Utara sukses mengesahkan tujuh figur terbaik sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 dalam rapat pleno yang berlangsung substansial pada Selasa (15/9/2026).
Dari deretan kandidat yang terpilih, Muhammad Ridwan putra daerah asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil menegaskan kapabilitas serta kualitas kepemimpinannya untuk mengawal arah kebijakan penyiaran daerah bersama enam koleganya.
Proses penetapan yang berlangsung alot hingga pukul 17.15 WIB ini menjadi cerminan dari komitmen penegakan akuntabilitas publik. Sebanyak 17 dari 21 legislator Komisi A DPRD Sumut menyalurkan hak pilihnya untuk menyaring 21 kandidat potensial yang sebelumnya telah melalui tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Berdasarkan konsolidasi perolehan suara akhir, distribusi elektabilitas para calon terpilih tercatat sangat kompetitif: Ahmad Arfah (17 Suara), Mulyadi (17 Suara), Mutiah Ulfa (17 Suara), Iswanda Situmorang (16 Suara), Muhammad Ridwan (16 Suara), Hendrik Fernandes Naipospos (15 Suara), Muhammad Yusron (15 Suara).
Secara sosio-konstruktif, komposisi periode 2026–2029 ini menciptakan rekam jejak bersejarah. Nihilnya unsur petahana (incumbent) dalam daftar komisioner menandai terjadinya regenerasi kepemimpinan secara menyeluruh (total renewal). Kebijakan ini diyakini mampu menghadirkan penyegaran perspektif, memutus potensi bias insitusional, serta menghidupkan paradigma anyar yang lebih responsif terhadap disrupsi teknologi dan pesatnya konvergensi media digital.
Politisi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan kepemiluan telah selesai secara prosedural dan sah demi hukum. “Rapat pleno telah usai. Tahapan berikutnya adalah penyampaian berita acara resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memproses pengangkatan serta pelantikan,” tegasnya.
Sebagai lembaga regulator independen (independent regulatory body), KPID Sumut mengemban mandat strategis dalam menjaga kedaulatan frekuensi udara yang merupakan domain publik. Lembaga ini bertindak sebagai benteng penyaring konten (content gatekeeper), pengawas kepatuhan hukum lembaga penyiaran, serta wadah pemrosesan aspirasi dan aduan masyarakat secara konstruktif.
Langkah lanjut dari penetapan ini adalah pengusulan dokumen ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk pengesahan formal. Masyarakat kini menantikan kiprah ketujuh komisioner baru ini dalam memimpin, mereformasi, dan mewujudkan iklim penyiaran Sumatera Utara yang semakin edukatif, bermartabat, serta berdaya saing di era informasi global. (Nelson Siregar/MF)
















