• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp432 Juta di Tol Sergai

Redaksi by Redaksi
Oktober 30, 2026
in Kriminal
0
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp432 Juta di Tol Sergai
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengangkutan 144 ballpress atau bal pakaian bekas yang diduga merupakan barang impor ilegal di Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi, tepatnya di Kilometer 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

READ ALSO

Anatomi Kejahatan Agraria: Dugaan Skandal Pabrik Pupuk Ilegal Deli Serdang sebagai Anomali Struktural dan Pengkhianatan Nyata terhadap Kedaulatan Pangan Nasional

Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Penyelidik Unit 3 Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Ratusan bal pakaian bekas itu diangkut menggunakan satu unit truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD dari Bandung, Jawa Barat, menuju Kota Medan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai, S.I.K., S.H., M.M. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas mengamankan truk yang membawa barang tersebut.

“Pada saat diamankan, truk ini membawa 144 ballpress atau pakaian bekas. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke tempat yang telah disiapkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kombes Pol Irfan dalam Konferensi Pers didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui barang tersebut diberangkatkan dari kantor CV KBT di Bandung pada 22 Oktober 2026 dan direncanakan menuju kantor perusahaan yang sama di Kota Medan. Dalam penanganan awal, penyelidik meminta keterangan tiga orang saksi, yakni pengemudi berinisial IR, kernet berinisial HS, serta RD yang merupakan pihak jasa pengangkutan CV KBT sekaligus pemilik truk.

Irfan menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengemudi dan kernet mengaku hanya bertugas mengantarkan barang hingga ke Medan. Sementara itu, tujuan akhir distribusi maupun pihak yang bertanggung jawab atas importasi pakaian bekas tersebut masih belum diketahui secara pasti.

“Untuk asal negara dan pihak importirnya masih perlu pendalaman. Pemeriksaan awal menunjukkan label pada pakaian tersebut bukan merupakan produk buatan Indonesia sehingga diduga berasal dari luar negeri,” jelasnya.

Dari hasil penaksiran, 144 ballpress yang diamankan tersebut memiliki estimasi nilai mencapai Rp432 juta. Irfan menegaskan, penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan memiliki kewenangan khusus pada penyidik Bea Cukai. Oleh karena itu, setelah dilakukan gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara untuk melimpahkan penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Untuk kewenangan penyidikan terkait tindak pidana kepabeanan merupakan domain Bea Cukai. Kami melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang diamankan beserta pihak-pihak terkait. Selanjutnya, penanganan dan pengembangan perkara kami koordinasikan untuk dilimpahkan kepada penyidik Bea Cukai,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sumatera Utara, Goodman Pangihutan Purba, menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumut atas pengungkapan tersebut.

Menurutnya, penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal tidak hanya bertujuan menegakkan ketentuan kepabeanan, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.

“Kami menyampaikan terima kasih atas pengungkapan penyelundupan atau importasi pakaian bekas ini. Keberhasilan penindakan tersebut turut melindungi masyarakat dari kemungkinan tersebarnya bibit penyakit yang terdapat pada pakaian bekas, sekaligus melindungi industri tekstil dalam negeri,” kata Goodman.

Ia menegaskan, pemerintah hingga saat ini masih melarang impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Goodman juga menjelaskan bahwa larangan tersebut secara khusus menyasar pakaian bekas yang berasal dari impor. Adapun perdagangan pakaian bekas yang berasal dari dalam negeri tidak serta-merta termasuk dalam kategori barang yang dilarang.

“Yang dilarang adalah pakaian bekas yang berasal dari impor. Untuk barang yang beredar di pasaran, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu asal-usulnya, apakah berasal dari impor atau memang berasal dari dalam negeri,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyelundupan maupun penyalahgunaan barang hasil penindakan.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kasubdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Marbintang RE Panjaitan menyampaikan bahwa pengawasan terhadap masuknya barang ilegal menjadi tantangan tersendiri, mengingat luasnya wilayah pesisir timur Sumatera Utara.

Karena itu, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang dilarang untuk diimpor.

Ia juga menyebutkan bahwa sepanjang 2026 telah dilakukan lima kali pengungkapan kasus ballpress di wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, perkara berkaitan dengan ketentuan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) undang-undang yang sama.

Adapun berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan lebih lanjut dilimpahkan kepada penyidik Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara sesuai kewenangan penyidikan tindak pidana kepabeanan. (red)

Tags: polda sumut

Related Posts

Anatomi Kejahatan Agraria: Dugaan Skandal Pabrik Pupuk Ilegal Deli Serdang sebagai Anomali Struktural dan Pengkhianatan Nyata terhadap Kedaulatan Pangan Nasional
Kriminal

Anatomi Kejahatan Agraria: Dugaan Skandal Pabrik Pupuk Ilegal Deli Serdang sebagai Anomali Struktural dan Pengkhianatan Nyata terhadap Kedaulatan Pangan Nasional

Oktober 30, 2026
Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan
Kriminal

Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan

Oktober 30, 2026
Kelola 10 Akun TEVI untuk Sebar Konten Pornografi, Polda Sumut Tangkap Pelaku
Kriminal

Kelola 10 Akun TEVI untuk Sebar Konten Pornografi, Polda Sumut Tangkap Pelaku

Oktober 30, 2026
GNPP Sumut Desak Kejatisu Dalami Temuan BPK di Polbangtan Medan, Ratusan Komputer Tak Diketahui Keberadaannya
Kriminal

GNPP Sumut Desak Kejatisu Dalami Temuan BPK di Polbangtan Medan, Ratusan Komputer Tak Diketahui Keberadaannya

Oktober 30, 2026
Polda Sumut Tetapkan RDLG sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama Lewat TikTok
Kriminal

Polda Sumut Tetapkan RDLG sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama Lewat TikTok

Oktober 28, 2026
Anatomi Kejahatan Transnasional: Bedah Kasus Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Sumatra dan Kompleksitas Rekonstruksi Hukumnya
Kriminal

Anatomi Kejahatan Transnasional: Bedah Kasus Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Sumatra dan Kompleksitas Rekonstruksi Hukumnya

Oktober 28, 2026
Next Post
Polda Sumut Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Tiga Lokasi dalam Operasi Patuh Toba 2026

Polda Sumut Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Tiga Lokasi dalam Operasi Patuh Toba 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Polres Pasaman Barat Kerahkan Personel Amankan Jalan Provinsi yang Putus Total Akibat Longsor

Polres Pasaman Barat Kerahkan Personel Amankan Jalan Provinsi yang Putus Total Akibat Longsor

November 26, 2025
Banjir Parah di Tanjung Beringin, Ratusan Rumah dan Lahan Pertanian Terendam

Banjir Parah di Tanjung Beringin, Ratusan Rumah dan Lahan Pertanian Terendam

November 30, 2024
Cooling System Pilkada Damai, Kasat Narkoba Polres Dairi Gelar Silaturahmi Bersama Tokoh Agama

Cooling System Pilkada Damai, Kasat Narkoba Polres Dairi Gelar Silaturahmi Bersama Tokoh Agama

Juli 25, 2024
Panen Raya Kangkung di Rutan Sidikalang, Bekali Warga Binaan Keterampilan Menuju Kemandirian

Panen Raya Kangkung di Rutan Sidikalang, Bekali Warga Binaan Keterampilan Menuju Kemandirian

Juli 15, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Polda Sumut Gandeng Komunitas Ojol, Ajak Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
  • Polda Sumut Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Tiga Lokasi dalam Operasi Patuh Toba 2026
  • Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp432 Juta di Tol Sergai
  • Anatomi Kejahatan Agraria: Dugaan Skandal Pabrik Pupuk Ilegal Deli Serdang sebagai Anomali Struktural dan Pengkhianatan Nyata terhadap Kedaulatan Pangan Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In