Medan | suaraburuhnasional.com – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim minta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution meninjau ulang Peraturan Wali Kota (Perwal) No 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum karena dinilai banyak menimbulkan masalah.
“Kita minta Perwal tentang pelaksanaan parkir berlagganan di pinggir jalan ditunda bila perlu dibatalkan, apalagi warga dari luar Kota Medan,” kata Hasyim ketika dihubungi, Kamis (18/7/2024). Disampaikan Hasyim, keberatan warga terkait penerapan parkir berlangganan dapat dipahami, karena pemilik kendaraan diwajibkan membayar duluan retribusi parkir Rp 90.000 untuk roda dua dan Rp 130.000 untuk roda empat per tahunnya.
Disampaikan Hasyim, keberatan warga terkait penerapan parkir berlangganan dapat dipahami, karena pemilik kendaraan diwajibkan membayar duluan retribusi parkir Rp 90.000 untuk roda dua dan Rp 130.000 untuk roda empat per tahunnya. “Apalagi bagi pemilik kendaraan yang dari luar kota Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun. Pada hal hanya parkir satu kali dan belum tentu parkir untuk hari berikutnya,” terang Hasyim.
Menurut Hasyim, Perwal No 26 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, Perwal adalah merupakan turunan dari Perda. Sementara Perda Parkir berlangganan belum ada. Dikatakan Hasyim, dengan melarang parkir di Kota Medan bagi pemilik kendaraan dari luar Kota sangat keliru. Aturan itu memperburuk citra Kota Medan di mata luar. Padahal Kota Medan menerapkan kota yang ramah dan kondusif, tegasnya. (PM)