• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Selasa, September 8, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua DPD Apedesi Aceh Wilda Mukhlis, dan Tim Kerja Apdesi Melalui Juanhar Tidak Henti Berjuang Untuk Terlaksananya UU Nomor 3 Tentang Desa

Redaksi by Redaksi
November 28, 2024
in Daerah
0
Ketua DPD Apedesi Aceh Wilda Mukhlis, dan Tim Kerja Apdesi Melalui Juanhar Tidak Henti Berjuang Untuk Terlaksananya UU Nomor 3 Tentang Desa
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Banda Aceh | suaraburuhnasional.com -Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh, Wilda Mukhlis, SH.I dan Jajaran terus berjuang agar Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 bisa terlaksana di Aceh.

READ ALSO

Diduga Puluhan Dapur MBG yangBelum Memiliki Sertifikat Halal dan IPAL Masih Beroperasi

14 Tahun Bertahan di Barak, Fitri Hairani Jual Sayur Keliling Demi Masa Depan Anak

“Berkat perjuangan panjang dan penuh kesabaran, Alhamdulillah kini peluang untuk diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, baik menyangkut dengan masa jabatan kepala desa dan poin – point lainnya bisa segera terwujud atau terealisasi sesuai harapan kepala desa di Aceh,” ungkap Sekretaris Umum Juanhar pada Kamis (28/11/2024) di Banda Aceh.

Wilda melalui Juanhar menyampaikan, hasil dari perjuangan ini dengan terbitnya surat Plt Sekretaris Jendral atas nama Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 tentang desa dengan hal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan Badan Permusyawaratan desa dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Surat dimaksud ditujukan kepada Gubernur selain DKI Jakarta, Bupati /Walikota di seluruh Indonesia dengan demikian maka kebijakan dimaksud juga berlaku bagi Pemerintah Aceh termasuk pemerintah kabupaten/kota dibawah pemerintah Aceh.

Menurutnya,terbitnya surat dimaksud berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI tentang tidak keberatan dan menyetujui untuk memberlakukan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang desa di Aceh.

Juanhar menyebutkan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh dan DPR Aceh tersebut tidak terlepas juga dari dukungan dan partisipasi dari para Ketua DPC Apdesi se- Aceh dengan bersama – sama melakukan konsultasi Bersama Ketua DPRA dan Pj Gubernur Aceh untuk mencarikan solusi terbaik agar UU Nomor 3 Tahun 2024 ini bisa diberlakukan di wilayah Aceh.

Kami pengurus DPD Apedesi Provinsi Aceh bersama pengurus Apdesi tingkat kabupaten dan kota di Aceh tentunya meniti harapan penuh kepada Pj Gubernur Aceh dan DPRA agar bisa segera merealisasikan UU Nomor 3 tahun 2024 ini sesuai surat penegasan yang sudah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri RI.

Terlebih sebelumnya dari hasil pertemuan dan konsultasi antara pengurus DPD Apdesi Aceh dan Ketua DPC Apdesi se Aceh bersama Ketua DPR Aceh, Zulfadli pada awal Agustus 2024 lalu juga membuahkan hasil yang maksimal dengan keluarnya surat rekomendasi Nomor :161/1378 tertanggal 7 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI terkait DPR Aceh tidak keberatan dan menyetujui untuk memberlakukan UU Nomor 3 tahun 2024 di Aceh.

“Surat rekomendasi DPR Aceh tersebut diantarkan langsung oleh pengurus DPD Apdesi Aceh bersama Sekretaris Komisi 1 DPR Aceh, Yahdi Hasan Ramud.S.I.Kom dan ketua DPC Apdesi seAceh,”sebut Juan seraya mengatakan, hasil pertemuan di Mendagri melalui Dirjen Pemdes meminta juga rekomendasi dari Pj Gubernur Aceh tentang tidak keberatan pemberlakukan UU No 3 Tahun 2024 tentang desa.

Juan mengutarakan lagi, untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh Dirjen Pemdes, akhirnya Apdesi Aceh kembali melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pj Gubernur Aceh,Dr Safrizal ZA.M.Si pada tanggal 23 September 2024, hasil pertemuan dengan Pj Gubernur Aceh juga membuahkan hasil gemilang dengan keluarnya surat rekomendasi nomor: 400.14.3/11532 yang ditujukan langsung ke Menteri Dalam Negeri RI tertanggal 23 September 2024.

“Semoga apa yang sudah sama -sama diperjuangkan ini, kami dari Apdesi Aceh tentunya berharap supaya Pemerintah Aceh bisa segera menindaklanjuti surat dari Mendagri tersebut sehingga keinginan serta impian para kepala desa di Aceh bisa terwujud,” pinta Juan

Kedatipun sama – sama kita ketahui, pada dasarnya kepala desa (Keucik) di Aceh terkait penambahan masa jabatan 8 tahun tidaklah menjadi perhatian utama. Sebab, bagi kepala desa di Aceh, persoalan masa jabatan adalah soal amanah yang tentu memiliki konsekwensi karena harus dipertanggungjawabkan baik dihadapan manusia maupun secara moral maupun secara nilai-nilai keagamaan. (Sbn-Dia)

Tags: Banda Aceh

Related Posts

Diduga Puluhan Dapur MBG yangBelum Memiliki Sertifikat Halal dan IPAL Masih Beroperasi
Daerah

Diduga Puluhan Dapur MBG yangBelum Memiliki Sertifikat Halal dan IPAL Masih Beroperasi

September 6, 2026
14 Tahun Bertahan di Barak, Fitri Hairani Jual Sayur Keliling Demi Masa Depan Anak
Daerah

14 Tahun Bertahan di Barak, Fitri Hairani Jual Sayur Keliling Demi Masa Depan Anak

September 2, 2026
Dinkes Telah Terbitkan Sebanyak 48 SLHS untuk Dapur MBG yang Ada di Aceh Tenggara
Daerah

Dinkes Telah Terbitkan Sebanyak 48 SLHS untuk Dapur MBG yang Ada di Aceh Tenggara

September 1, 2026
LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit
Daerah

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Izin Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Perawatan Engkran Dipertayakan
Daerah

Izin Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Perawatan Engkran Dipertayakan

Agustus 25, 2026
RSIA Diduga Belum Memiliki Izin Pengelolaan Limbah Medis
Daerah

RSIA Diduga Belum Memiliki Izin Pengelolaan Limbah Medis

Agustus 21, 2026
Next Post
Paul Mei Anton Simanjuntak Pimpin Komisi IV DPRD Medan Fokus Soal Banjir

Paul Mei Anton Simanjuntak Pimpin Komisi IV DPRD Medan Fokus Soal Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

ATR/BPN Update: Rangkaian Kegiatan Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan Selama Satu Pekan, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik yang Modern dan Profesional

ATR/BPN Update: Rangkaian Kegiatan Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan Selama Satu Pekan, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik yang Modern dan Profesional

Desember 8, 2025
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Patroli Gabungan, 1 Remaja Diamankan Bawa Sajam

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Patroli Gabungan, 1 Remaja Diamankan Bawa Sajam

September 4, 2024
Ketua DPRD Langkat Jadi Narasumber Workshop Keamanan dan Keselamatan Destinasi Wisata

Ketua DPRD Langkat Jadi Narasumber Workshop Keamanan dan Keselamatan Destinasi Wisata

Juni 19, 2026
Pemkab Batu Bara Terima Kunjungan Kepala Wilayah Taspen Medan

Pemkab Batu Bara Terima Kunjungan Kepala Wilayah Taspen Medan

Januari 16, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Eksepsi Tergugat V Dikabulkan, PN Medan Deklarasikan Inkompetensi Mengadili Sengketa Waris
  • Terkait Polemik TKBM, Komisi I DPRD Langkat Kasi Waktu Satu Bulan untuk Penyelesaian
  • Kodaeral I Eskalasi Kapasitas Doktrinal Prajurit di Koridor Strategis Samudra
  • Terdampak Banjir, Masyarakat Dusun XIII Desa Tembung Harapkan Perhatian Pemkab Deli Serdang
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In