Medan | suaraburuhnasional.com – Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 73 ayat(1) dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS.
Pasal 74 (1) dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pada hari pemungutan Suara pada Pilkada Serentak, Rabu tanggal 27 November 2024, intensitas curah hujan di wilayah Kota Medan cukup tinggi dan mengakibatkan banjir di berbagai tempat. Sejumlah TPS di wilayah Kota Medan ikut terdampak banjir. Oleh karena itu, setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
KPU Kota Medan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 2065 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Serta Walikota Dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024. (Is/Sbn)


