15.9 C
Munich
Minggu, Mei 17, 2026

Mantan Menteri ESDM Kabinet Indonesia Maju Hadiri Panggilan KPPU

Must read

 

Jakarta | suaraburuhasional.com – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabinet Indonesia Maju, Arifin Tasrif, menghadiri panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 18 Desember 2024.

Kehadiran Arifin di kantor KPPU tersebut adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan persekongkolan tender pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Cisem 2), yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2024.

Arifin, yang menjabat sebagai Menteri ESDM pada periode 2019–2024, dimintai keterangan terkait tender proyek Cisem 2, yang memiliki nilai pagu mendekati Rp3 triliun. Proyek ini mencakup pembangunan jaringan pipa gas sepanjang 245 km, instalasi baja karbon berdiameter 20 inci, serta fasilitas pendukung lainnya untuk mentransmisikan gas dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur.

Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 dimenangkan oleh KSO PT. Timas Suplindo – PT. Pratiwi Putri Sulung pada 14 Juli 2024. Namun, tender ini dilaporkan ke KPPU atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sejak 4 September 2024, KPPU telah memulai penyelidikan kasus ini untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah. Selain memanggil Arifin Tasrif, KPPU juga akan meminta keterangan dari berbagai pihak lain yang terlibat dalam proses tender.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengimbau semua pihak terkait untuk bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan.
“Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda,” tegas Deswin.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam proses pengadaan barang dan jasa di institusi pemerintah untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dengan penyelidikan yang dilakukan KPPU, diharapkan setiap pelanggaran dapat diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum.

KPPU berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan hingga tuntas, memastikan proses tender di Indonesia berlangsung secara transparan dan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat. (Is/Sbn)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article