Jakarta | suaraburuhnasional.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memberantas mafia tanah melalui berbagai langkah penegakan hukum yang tegas, sistematis, dan terukur. Upaya ini dilakukan untuk memastikan hadirnya negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa praktik mafia tanah tidak hanya merugikan warga, tetapi juga menghambat pembangunan nasional dan menggerus kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan. Karena itu, pemberantasan mafia tanah menjadi agenda strategis kementerian dan dilaksanakan melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk Polri, Kejaksaan, serta pemerintah daerah.
Sejumlah langkah konkrit yang ditempuh antara lain penguatan fungsi pengawasan, penertiban administrasi pertanahan, percepatan digitalisasi layanan, hingga penindakan hukum terhadap pelaku maupun oknum yang terlibat. Upaya ini dikemas dalam strategi terpadu mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penegakan hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk memahami proses resmi layanan pertanahan dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jalan pintas atau mengaku dapat mengurus tanah secara ilegal. Informasi lebih lengkap mengenai strategi pemberantasan mafia tanah dapat dilihat melalui infografis resmi Kementerian ATR/BPN yang telah dibagikan kepada publik. (Cs)
















