dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Medan | suaraburuhnasional.com – Pembangunan ruko tiga unit berlantai dua masih terus berlanjut pengerjaannya tanpa plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berlokasi di Jalan Krakatau Gang Kweni Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur hal tersebut terpantau awak media suaraburuhnasional.com pada Senin (29/12/2025).
Padahal, sebelumnya pembangunan ruko tersebut sudah diberitakan di beberapa media online, namun tetap saja berdiri tegak dan lancar pembangunannya tidak tersentuh sama sekali dari pihak-pihak terkait dalam hal ini untuk menertibkan bangunan tersebut.
Dengan bukti dan fakta tersebut sudah seharusnya pihak aparat terkait Kepling, Lurah, Camat, Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPKPCKTR) melakukan tindakan tegas terhadap bangunan liar dan ilegal yang sudah merugikan jelas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, pemborong bangunan bernama Ko Pin yang melalui WhatshAppnya mengatakan, cari Oyon aja dia yang urus semua katanya. Bahwa Oyon yang lebih dikenal dengan sebutan Yon Ros, selain Humas dibangunan, dirinya juga diduga yang membackup bangunan liar ilegal tanpa Plank izin PBG itu.
Perlu diketahui bersama, pelanggaran peraturan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenakan sanksi administratif berat, mulai dari peringatan, pembatasan atau penghentian pembangunan/pemanfaatan, pembekuan/pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran paksa, disertai potensi denda administrasi (hingga 10% nilai bangunan) dan bahkan pidana penjara hingga 3 tahun.
Pembangunan gedung yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jelas berimbas kepada kebocoran PAD. Dalam hal ini Wali Kota Medan sudah merupakan kewajiban melalui Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) diharapkan mampu menindak tegas terhadap bangunan tersebut sesuai Perda yang berlaku. (Tim)












