Jakarta | suaraburuhnasional.com – Ekskalasi ketegangan antara entitas ketenagakerjaan dan legislatur mencapai fasa krisis prosedural yang menuntut resolusi fundamental. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) secara resmi melayangkan ultimatum berupa batas tenggat hingga 22 September 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk merevisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Langkah tegas ini diambil sebagai manifes kompromi terakhir sebelum konsolidasi mobilisasi massa berskala nasional direalisasikan. Akar eskalasi ini bermula dari misalignment atau ketidakselarasan substansial antara draf yang dirancang Panitia Kerja (Panja) DPR dengan naskah akademik usulan elemen buruh. Para pekerja menyoroti bahwa draf normatif yang beredar masih merefleksikan dogma regulasi berbasis flexibilization of labor sebuah paradigma yang memicu prekarisasi atau kerentanan status kerja, melemahkan jaminan perlindungan sosial, dan mereduksi kepastian hukum.
Elemen buruh menuntut reformulasi rasional atas durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), redefinisi skema daya tawar outsourcing, serta kalkulasi proporsional pada formula pesangon.
Ketidakmampuan legislator dalam melembagakan meaningful participation dan tripartite dialog secara transparan berpotensi memicu gelombang lawsuit di Mahkamah Konstitusi serta resistensi sipil yang berulang (vicious cycle).
Mobilisasi massa dalam skala penuh diproyeksikan menimbulkan disrupsi pada rantai pasok (supply chain) serta mengganggu stabilitas iklim investasi makro secara signifikan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pembentukan undang-undang ini masih berada dalam koridor penyerapan aspirasi. Kendati demikian, batas waktu 22 September menjadi kalkulasi politik yang krusial bagi parlemen untuk membuktikan bahwa legislasi yang dihasilkan tidak sekadar memfasilitasi akumulasi modal, tetapi juga merepresentasikan bargaining position yang seimbang dan berkeadilan bagi seluruh korps pekerja nasional. (Nelson Siregar/red)
















