• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Medan Sampaikan Penjelasan Usulan Perubahan Perda Persampahan

Redaksi by Redaksi
Juli 8, 2024
in Politik
0
DPRD Medan Sampaikan Penjelasan Usulan Perubahan Perda Persampahan
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – DPRD Medan gelar rapat paripurna agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di DPRD Medan, Senin (8/7/2024). Usulan perubahan Perda dikarenakan pengelolaan sampah di Medan kurang efektif agar nantinya sistem pengelolaannya lebih baik.

READ ALSO

Bahrumsyah Pimpin Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Fraksi PKS DPRD Medan Soroti Tarif Pajak, Aset Daerah hingga Pengawasan Retribusi

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dan sejumlah anggota dewan lainnya. Hadir Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman, sekda Kota Medan Topan Obama Ginting dan sejumlah pimpinan OPD juga hadir Kabag Persidangan DPRD Medan Andreas Willy Simanjuntak. Sekedar informasi, saat rapat berlangsung hanya dihadiri 11 dari 50 anggota DPRD Medan.

Dalam penjelasan yang disampaikan Rajudin Sagala menyebutkan Pemko Medan perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.

Untuk itu, permasalahan manajemen pengendalian sampah terutama sampah satu kali pakai perlu perbaikan mutu pengelolaan sampahnya karena adanya tuntutan perkembangan zaman yang sudah mendesak. Pengelolaan sampah dengan teknologi terbaru, serta pemerintah daerah dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat belakangan ini seiring pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Medan.

Dikatakan, Undang-undang No 18 tahun 2008 telah memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah provinsi, kabupatan/kota dalam pengelolaan persampahan sesuai dengan wewenang otonomi daerah, pengendalian lingkungan hidup ini diantaranya termasuk pengelolaan sampah meliputi pengumpulan, pengangkutan, penampungan, pemusnahan atau pengelolaan maupun menyediakan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA).

Fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, aktifitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin praktis dewasa ini menimbulkan dampak sampah yang semakin banyak. Begitu juga soal berubahnya peraturan daerah Kota Medan No 15 tahun 2016 tetang pembentukan perangkat daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan

Sama halnya penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi kewenangan dinas lingkungan hidup. Kemudian dilapangan yang terjadi adalah wali kota mengalihkan pengelolaan persampahan kepada kecamatan. Hal itu juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut karena dalam Perda yang tersebut belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Nedan dilaksanakan oleh Kecamatan.

Dilanjutkan Rajudin, pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan yang mendukung perubahan peraturan daerah seperti, Fraksi PDIP Kota Medan mendukung prubahan Perda dengan catatan agar pembahasan muatan/substansi Ranperda lebih efesien dan efektif. Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan dari apa yang disampaikan salah satunya perluketerlibatan masyarakat kota medan dalam pengelolaan sampah mandiri baik badan usaha atau individu masyarakat, bukan sekedar menggunakan jasa angkutan pengangkut sampah, melainkan memilah dan pemanfaatan daur ulang sampah yang harus diterapkan dalam perubahan perda ini nantinya.

Berikutnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Medan, memberikan catatan dalam perubahan Perda nantinya mengatur juga tupoksi terkait badan layanan umum daerah (blud) persampahan agar tidak terjadi tumpang tindih pada tupoksi institusi dan SKP. Sehingga pembentukan BULD menjadi efektif.

Kemudian Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Medan mendukung perubahan Perda, dengan ketentuan Perda nantinya menjadi acuan yang jelas tentang pengelolaan persampahan, daur ulang sampah. Adanya integritas pengembangan program pengelolaan sampah, pengembangan teknologi sampah, serta memberikan jaminan masyarakat atas pelayanan pengelolaan sampah yang jelas dan tegas sebagai peningkatan derajat kesehatan dan hak lingkungan yang sehat.

Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Medan mendukung perubahan Perda, yang nantinya dapat menjawab permasalahan persampahan yang ada di Kota Medan dan penataan pengelolaan persampahan menjadi lebih baik. Sedangkan, Fraksi Partai Fraksi Lartai Nasdem dan Demokrat DPRD Kota Medan menyampaikan dukungan dengan pertimbangan bahwa pasal-pasal yang di ubah dalam ranperda ini harus dapat mencakup serta dapat mengatasi permasalahan pengelolaan sampah di Kota Medan.

Diakhir penjelasannya, DPRD berharap respon positif dari Wali Kota Medan terhadap penyampaian penjelasan DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, yang nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik dan efektif.

Sedangkan, kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan khususnya para pengusul, Bapemperda DPRD Kota Medan dan anggota DPRD Kota Medan yang telah melakukan pembahasan pada Ranperda serta pihak dari kementerian hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara yang telah melakukan pengharmonisasian Ranperda. Usai membacakan penjelasan selanjutkan berkas disampaikan kepada Wakil Wali Kota. Dan menyampaikan rapat lanjutan 16 Juli 2024. (PM)

Tags: DPRD Medan

Related Posts

Bahrumsyah Pimpin Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Politik

Bahrumsyah Pimpin Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Oktober 3, 2026
Fraksi PKS DPRD Medan Soroti Tarif Pajak, Aset Daerah hingga Pengawasan Retribusi
Politik

Fraksi PKS DPRD Medan Soroti Tarif Pajak, Aset Daerah hingga Pengawasan Retribusi

Oktober 3, 2026
Fraksi Gerindra DPRD Medan: Jangan Kejar PAD dengan Membebani Rakyat
Politik

Fraksi Gerindra DPRD Medan: Jangan Kejar PAD dengan Membebani Rakyat

Oktober 3, 2026
Wakil Ketua DPRD Medan Dorong HIMA Persis Medan Hadirkan Solusi Nyata untuk Masyarakat
Politik

Wakil Ketua DPRD Medan Dorong HIMA Persis Medan Hadirkan Solusi Nyata untuk Masyarakat

Oktober 3, 2026
DPRD Medan Godok Perubahan Perda Kemiskinan: Fokus Geser ke Pemberdayaan Ekonomi, Data Diselaraskan Jadi DTSEN
Politik

DPRD Medan Godok Perubahan Perda Kemiskinan: Fokus Geser ke Pemberdayaan Ekonomi, Data Diselaraskan Jadi DTSEN

Oktober 3, 2026
Pimpinan DPRD Medan Edukasi Mahasiswa UNIMED Terkait Regulasi Parlemen
Politik

Pimpinan DPRD Medan Edukasi Mahasiswa UNIMED Terkait Regulasi Parlemen

Oktober 3, 2026
Next Post
Dua Pelaku Diamankan, Polisi Pastikan Rumah Wartawan Tribrata TV Dibakar

Dua Pelaku Diamankan, Polisi Pastikan Rumah Wartawan Tribrata TV Dibakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Deputi BGN Tinjau Dapur Umum di Sergai: Siapkan Generasi Emas dengan Program Makan Gratis

Deputi BGN Tinjau Dapur Umum di Sergai: Siapkan Generasi Emas dengan Program Makan Gratis

Januari 15, 2025
Kala Tabebuya Mengubah Wajah Pesisir Belawan

Kala Tabebuya Mengubah Wajah Pesisir Belawan

Juli 10, 2026
Pemko Bersama Forkopimda Tanjungbalai Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA

Pemko Bersama Forkopimda Tanjungbalai Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA

Juli 24, 2026
Pembongkaran Billboard Berizin dan Taat Pajak, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul di RDP Komisi 4 DPRD Medan

Pembongkaran Billboard Berizin dan Taat Pajak, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul di RDP Komisi 4 DPRD Medan

Februari 11, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram
  • Menjaga Nawasena Pesisir: Dari Dermaga Belawan, Restorasi Ekosistem dan Kemanunggalan TNI-Rakyat Bergema
  • Wali Kota Tanjungbalai Terima Audensi LPTQ
  • Wali Kota Mahyaruddin Buka Sosialisasi Permendagri No 2 Tahun 2026
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In