Medan | suaraburuhnasional.com – Terkait ditolaknya seluruh isi Gugatan dari Tim Hukum Pekerja/Buruh PT. Samawood Utama Works Industries dengan perkara PHI Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mdn, maka Tim Kuasa Hukum dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan. Senin (23/6/2025)
Kedatangan Tim Kuasa Hukum dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah untuk mendapatkan salinan keputusan dari hakim yang mengadili perkara tersebut sekaligus untuk mengajukan kasasi terhadap keputusan yang tidak berpihak pada para pekerja/buruh selaku penggugat.
Dari informasi yang diterima redaksi media online suaraburuhnasional.com yang juga ikut dalam kedatangan Tim Kuasa Hukum dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tersebut mendapati informasi bahwa pihak para penggugat tidak dapat melakukan langkah hukum selanjutnya berupa kasasi, dikarenakan gugatan yang diajukan Tim Hukum tersebut adalah gugatan kepentingan tidak menyangkut hak pekerja atau PHK.
Terkait hal tersebut, maka Serikat Pekerja/Serikat Buruh meminta Tim Kuasa Hukum untuk melakukan pertemuan dengan Aliansi SP/SB dengan agenda rapat membahas langkah-langkah hukum yang harus ditempuh sehubungan dengan ditolaknya gugatan dan tidak dapat dilakukannya kasasi, dan menurut kesepakatan direncanakan pertemuan tersebut hari ini, Selasa (24/6/2025) di kantor kuasa hukum para penggugat yakni Gindo Nadapdap, SH, MH.
Tampak hadir ke PN Medan, Tim Kuasa Hukum Fahrunnisa Harahap, S.H., M.H., Hendrik Simangunsong SH dari SP/SB Muhammad Sahrum Ketua F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN atuc Sumatera Utara, Suhib Nuridho – Sekjen SBMI Independent Sumatera Utara. (Tim)


