23.5 C
Munich
Rabu, Juli 22, 2026

Ketum LASKAR Selaku Pelapor Diperiksa Kejati Aceh: Penggantian Merek Pipa Jelas Pelanggaran, Indikasi Korupsi Nyata

Must read

 

Banda Aceh | suaraburuhnasional.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) selaku Pelapor, Teuku Indra Yoesdiansyah, S.KM., S.H., telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Gampong Jaboi, Kota Sabang Tahun Anggaran 2024. Rabu, (22/7/2026).

Dalam pemeriksaan, Teuku Indra menegaskan tanpa ragu, tidak boleh mengubah isi inti penawaran, harga, jenis/merek pipa, hingga ruang lingkup utama setelah pemenang ditetapkan dan kontrak ditandatangani. Penawaran perusahaan adalah satu kesatuan tak terpisahkan dengan kontrak; setiap perubahan wajib melalui prosedur ketat dan adendum resmi. Pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan terindikasi suatu upaya sengaja memanipulasi dana negara.

“Perpres No. 16/2018 jo. Perpres 46/2025 — Pasal 54 ayat (1): , Pasal 1320 KUHPerdata, hingga UU Tipikor sudah jelas melarang hal ini. Mengganti merek X ke merek Y yang lebih murah dan berkualitas rendah, tapi tetap dibayar harga mahal, itu adalah Korupsi terang-terangan!” tegas Indra dengan nada tinggi.

“Pelaksanaan Kontrak dilakukan oleh Penyedia sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak.” Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), spesifikasi teknis dan merek yang ditawarkan pada saat tender merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen penawaran yang dilekatkan menjadi lampiran kontrak.

Ketum LASKAR juga memperingatkan agar tidak ada upaya mempersempit kasus: “Temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah menjadi batas akhir kerugian negara, itu baru permulaan! Jangan coba-coba menutup kasus lebih cepat atau mengira telah mengembalikan sebagian uang negara sudah selesai tanggung jawab pidana!”

Dana DAK Belum Beri Manfaat, Risiko Total Loss Nyata!?

Lebih lanjut, Teuku Indra menyoroti bahwa proyek ini dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 yang seharusnya segera dirasakan manfaatnya oleh warga Gampong Jaboi. Namun hingga kini, akses air bersih belum terwujud dan proyek justru berpotensi mengalami kerugian negara secara menyeluruh atau total loss karena kualitas yang tidak sesuai standar sehingga tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan.

“Bayangkan! Jika dana senilai miliaran rupiah itu dikelola dengan benar atau disimpan di deposito negara, setidaknya masih menghasilkan keuntungan bunga bagi kas negara. Tapi sekarang uangnya habis dipakai membeli barang murah tidaklah sesuai dengan yang ditawarkan oleh perusahaan pemenang sehingga sudah setahun lebih tidak berfungsi layak yang berakibat masyarakat tidak dapat mrnikmati air bersih, uang negara pun hilang sia-sia hingga kini,” ungkap Ketum LASKAR.

Sesuai aturan UU No.1 Tahun 2022 jo Peraturan Menteri Keuangan No.25 Tahun 2026, dana DAK wajib segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan daerah, tidak boleh ditunda-tunda apalagi disalahgunakan, ucap Teuku Indra.

LASKAR sangat mengapresiasi langkah cepat Kejati Aceh di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H. ”Kami yakin Bapak Kajati dan tim penyidik tidak akan berkompromi. Bukti yang telah kami serahkan sudah sangat kuat dan mengarah langsung ke para pelaku. Kami tunggu langkah tegas, panggil semua pihak, buka seluruh transaksi, hitung kerugian uang negara secara menyeluruh dan seret ke pengadilan siapa saja yang telah berani merugikan uang negara serta menelantarkan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih!,”tutup Ketum LASKAR dengan penuh keyakinan. (Andre)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article