18.2 C
Munich
Sabtu, Agustus 1, 2026

Gema Kedaulatan di Kualanamu: Imigrasi Belawan Deportasi dan “Blacklist” WNA Kamboja Pelanggar Hukum

Must read

 

​Medan | suaraburuhnasional. com — Indonesia adalah tuan rumah yang ramah bagi dunia, tetapi bukan tempat bagi mereka yang meremehkan hukum. Diktum inilah yang ditegaskan kembali secara gamblang oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatra Utara, saat mengeksekusi tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja berinisial SS (Pr).

​Perempuan tersebut secara resmi dipulangkan paksa (deportasi) melalui gerbang udara internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang, setelah terbukti melakukan pembangkangan terhadap hukum keimigrasian Indonesia: berada di wilayah NKRI secara ilegal (overstay) selama 149 hari.

​Rekam jejak kehadiran SS di Indonesia bermula secara sah melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA) sebuah kebijakan kemudahan masuk yang mencerminkan keterbukaan Indonesia terhadap konektivitas global. Namun, kelonggaran dan iktikad baik tersebut justru dicoreng dengan aksi melampaui batas izin tinggal hingga hampir lima bulan tanpa melapor.

​Menghentikan praktik ilegal tersebut, Otoritas Keimigrasian Belawan tidak memberi ruang kompromi. Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, SS terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berujung pada penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) tingkat tertinggi.

​”Tindakan deportasi ini bukan sebatas prosedur rutin pemulangan fisik, melainkan pesan institusional yang tajam: kedaulatan dan tertib hukum Indonesia tidak bisa ditawar oleh siapa pun. Setiap jengkal wilayah Indonesia terbuka bagi WNA, selama mereka menghormati dan tunduk pada konstitusi yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk.

​Proses pendeportasian dijalankan dengan pengawasan melekat yang ketat, humanis, namun tanpa cela secara prosedural. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Belawan, Dedi Sinurat, memastikan seluruh hak administrasi dan protokol pengamanan telah tuntas sebelum WNA tersebut dikawal menuju pesawat.

Sanksi bagi SS tak berhenti pada pemulangan. Nama yang bersangkutan telah resmi dikunci dalam Sistem Cekal Online Direktorat Jenderal Imigrasi, menutup rapat pintu masuk ke wilayah Indonesia selama 5 (lima) tahun ke depan.

​Langkah responsif dan terukur yang ditunjukkan Imigrasi Belawan merupakan pengejawantahan langsung dari arah kebijakan strategis Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Komitmen ini menegaskan penguatan intelijen dan pengawasan ketat terhadap pergerakan warga asing di seluruh pelosok Nusantara.

​Di tengah ambisi Indonesia memperkuat posisi sebagai destinasi pariwisata dan investasi kelas dunia, penindakan tegas ini mengirimkan pesan geopolitik yang jernih ke panggung internasional: Indonesia menyambut dunia dengan tangan terbuka, namun tetap menggenggam erat pedang kedaulatan. (Liputan : Nelson Siregar)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article