• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kelola 10 Akun TEVI untuk Sebar Konten Pornografi, Polda Sumut Tangkap Pelaku

Redaksi by Redaksi
Oktober 30, 2026
in Kriminal
0
Kelola 10 Akun TEVI untuk Sebar Konten Pornografi, Polda Sumut Tangkap Pelaku
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com -Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui platform media sosial TEVI. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial SMS diamankan di kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/10/2026).

READ ALSO

Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan

GNPP Sumut Desak Kejatisu Dalami Temuan BPK di Polbangtan Medan, Ratusan Komputer Tak Diketahui Keberadaannya

Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan personel untuk mendeteksi konten bermuatan pornografi di media sosial.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim patroli siber menemukan beberapa akun yang diduga memuat konten asusila dan pornografi. Selanjutnya, kami melakukan pendalaman dan identifikasi untuk mengetahui pemilik akun tersebut,”ujar Bayu saat doorstop di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).

Setelah melakukan penelusuran, personel Unit 3 Subdit 2 Ditressiber Polda Sumut mendatangi kediaman tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengelola akun-akun tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mengunduh foto dan video bermuatan pornografi dari situs web, kemudian mengunggahnya kembali melalui 10 akun TEVI yang dibuat sejak 14 Februari 2025.

“Modus operandi tersangka adalah mengunduh beberapa video dan foto bermuatan asusila atau pornografi, kemudian mempostingnya ke akun media sosial TEVI yang telah dibuat sebanyak 10 akun,” kata Bayu.

Menurut dia, konten tersebut dapat diakses oleh pengguna platform. Tersangka diduga memanfaatkan fitur pemberian hadiah atau gift berupa bintang untuk memperoleh keuntungan dari aktivitasnya.

“Di TEVI itu ada beberapa konten yang mengandung pornografi atau asusila yang bisa dilihat oleh orang banyak. Untuk memperoleh keuntungan, tersangka menggunakan sistem gift berupa bintang yang kemudian pembayarannya masuk melalui aplikasi DANA,” jelasnya.

Bayu menerangkan, nilai hadiah yang diberikan pengguna berbeda-beda, bergantung pada jumlah bintang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan awal, setiap 100 bintang bernilai sekitar satu dolar AS.

Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp6,4 juta. Uang itu dicairkan melalui akun DANA atas nama tersangka, kemudian dipindahkan ke rekening Bank BRI miliknya. “Keuntungannya saat ini sekitar Rp6.400.000,”ungkap Bayu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo, kartu SIM Telkomsel, akun DANA, buku rekening BRI, serta kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Bayu menambahkan, tersangka mengaku tidak mengenal pemeran dalam video yang diunggahnya. Konten tersebut diperoleh secara acak melalui internet, lalu disebarkan kembali menggunakan akun-akun yang dikelolanya. “Tidak kenal. Jadi, dia mengunduh gambar atau video secara acak, kemudian melalui akun TEVI tersebut disiarkan,”ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Bayu mengatakan penyidik masih mendalami bagaimana tersangka mengetahui dan menjalankan aktivitas tersebut. Ia belum menyimpulkan adanya sindikat dalam perkara ini.

“Sedang kita dalami. Karena aktivitas seperti ini juga ditemukan di media sosial, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana tersangka menjalankan kegiatan tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 31 serta Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.

Dalam ketentuan yang disebutkan penyidik, ancaman pidananya berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun atau denda sesuai kategori yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (red)

Tags: polda sumut

Related Posts

Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan
Kriminal

Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan

Oktober 30, 2026
GNPP Sumut Desak Kejatisu Dalami Temuan BPK di Polbangtan Medan, Ratusan Komputer Tak Diketahui Keberadaannya
Kriminal

GNPP Sumut Desak Kejatisu Dalami Temuan BPK di Polbangtan Medan, Ratusan Komputer Tak Diketahui Keberadaannya

Oktober 30, 2026
Polda Sumut Tetapkan RDLG sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama Lewat TikTok
Kriminal

Polda Sumut Tetapkan RDLG sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama Lewat TikTok

Oktober 28, 2026
Anatomi Kejahatan Transnasional: Bedah Kasus Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Sumatra dan Kompleksitas Rekonstruksi Hukumnya
Kriminal

Anatomi Kejahatan Transnasional: Bedah Kasus Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Sumatra dan Kompleksitas Rekonstruksi Hukumnya

Oktober 28, 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik Beton, Truk Tangki Dimodifikasi
Kriminal

Polrestabes Medan Ungkap Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik Beton, Truk Tangki Dimodifikasi

Oktober 28, 2026
Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor SPBU Jadi Tersangka
Kriminal

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor SPBU Jadi Tersangka

Oktober 26, 2026
Next Post
Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan

Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Wakil Bupati Dairi Hadiri Pelantikan Pengurus Kwarda Sumatera Utara

Wakil Bupati Dairi Hadiri Pelantikan Pengurus Kwarda Sumatera Utara

November 23, 2025
Fraksi PDIP DPRD Medan Usulkan Penambahan Kawasan Tanpa Rokok dan Fokuskan Sosialisasi Perda KTR

Fraksi PDIP DPRD Medan Usulkan Penambahan Kawasan Tanpa Rokok dan Fokuskan Sosialisasi Perda KTR

Juli 7, 2025
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara

Januari 23, 2025
Pj Bupati Dairi Jadi Irup HUT Bank Sumut ke-63

Pj Bupati Dairi Jadi Irup HUT Bank Sumut ke-63

November 5, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Menguliti Dugaan Arbitrase Regulasi PT Indonesia Epson Industry
  • Oase Spiritual di Jantung Pesisir: Sinergi Humanis-Strategis H Irfan Hamidi dan Subdenpom I/5-1 Belawan dalam Pembangunan Musholla Al-Ikhlas
  • Menaker Tekankan Dialog Sosial dan Pelindungan Pekerja ASEAN
  • Bidlabfor Polda Sumut Gagas Si FORTE, Perkuat Fungsi Forensik dalam Olah TKP
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In