Belawan | suaraburuhnasional.com – Kepastian hukum dan penegakan law enforcement di kawasan objek vital nasional kembali dibuktikan secara presisi. Pelarian P (42), terduga pelaku pencurian aset material kabel tembaga di kawasan Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan I, resmi terhenti usai Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyergapan taktis dan terukur.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya di Jalan Hidayah, Lorong Dahlia, Kelurahan Pulau Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, pada Selasa (27/10/2026) pukul 19.00 WIB. Langkah represif ini menegaskan nihilnya toleransi terhadap tindakan pembobolan sistem keamanan di area logistik nasional.
Kronologi peristiwa yang terdeteksi sejak Jumat (29/5/2026) pukul 13.50 WIB ini memicu prosedur deteksi dini. Skenario kejahatan runtuh berkat sistem screening ketat yang dijalankan oleh saksi kunci, Supriadi, di pos pemeriksaan Gate Out.
Saat pemeriksaan fisik internal dilakukan, ditemukan anomali berupa potongan kabel tembaga bernilai tinggi yang disembunyikan di dalam tas milik pelaku. Korban, Jefri Eduardo Simanjuntak (31), mengonsolidasikan temuan tersebut untuk langsung menempuh mekanisme jalur hukum resmi.
Berdasarkan interogasi yuridis komprehensif, terungkap bahwa tersangka P memenuhi unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan pidana). Pelaku mengeksekusi aksinya secara terencana: memotong tiga gulungan kabel tembaga, menyembunyikannya ke dalam tas khusus, lalu memindahkannya ke dalam kompartemen mobil Toyota Agya demi memanipulasi pengawasan security checkpoint. Barang bukti senilai material tinggi tersebut berhasil disita sebelum sempat terjadi perputaran transaksi di pasar gelap.
Penindakan dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.K., melalui metode spatial tracking. Setelah titik koordinat tersangka tervalidasi, tim bergerak dengan penetrasi presisi untuk mengamankan P beserta seluruh corporis delicti (barang bukti kejahatan). Pelaku kini berstatus sebagai tahanan resmi di Mako Polres Pelabuhan Belawan guna proses pro-justitia lebih lanjut.
Representasi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan manifestasi nyata transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah yurisdiksinya.
”Setiap informasi kriminalitas dan laporan masyarakat diproses secara saintifik melalui asas profesionalisme dan akuntabilitas yuridis. Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa diskriminasi demi menjamin kedaulatan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegas AKP Agus Purnomo.
Pengungkapan kasus ini mencerminkan pentingnya kemitraan strategis antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat. Guna memperkuat deteksi dini terhadap berbagai bentuk kejahatan, Kepolisian Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat terpadu Call Center 110 Polri demi menjaga stabilitas keamanan kawasan secara berkesinambungan. (Liputan : Nelson Siregar)















