• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Akhirnya Berdamai, Satreskrim Polres Aceh Timur Hentikan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Peureulak

Redaksi by Redaksi
April 19, 2024
in Kriminal
0
Akhirnya Berdamai, Satreskrim Polres Aceh Timur Hentikan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Peureulak
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Aceh Timur | suaraburuhnasional.com – Perkara pengeroyokan oleh sejumlah pemuda terhadap korban RI (18 tahun) warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak dan MU (19 tahun) warga Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron yang terjadi pada hari Kamis, 21 Maret 2024 di Pantai Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur berakhir damai.

READ ALSO

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp432 Juta di Tol Sergai

Anatomi Kejahatan Agraria: Dugaan Skandal Pabrik Pupuk Ilegal Deli Serdang sebagai Anomali Struktural dan Pengkhianatan Nyata terhadap Kedaulatan Pangan Nasional

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyebutkan keluarga korban dan keluarga pelaku sepakat untuk sama-sama mencabut Laporan Polisi pada Kamis, 18 April 2024 malam. “Kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban pada hari Rabu, 17 April 2024 dengan terlapor, PA (19 tahun), RI (20 tahun) dan SY (20 tahun) ketiganya warga Peureulak disepakati oleh dua belah pihak menemui titik temu perdamaian di tingkat gampong. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya,” ungkap Rizal, Jum’at, (19/4/2024).

Ia menyebutkan, sejak awal pihaknya mengedepankan langkah Restorative Justice dan menyarankan kedua belah pihak berdamai. “Alhamdulillah, keluarga korban serta keluarga pelaku berbesar hati menerima saran dari kami bersedia menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan sepakat untuk berdamai di tingkat gampong. Dengan kesepakatan ini, kasus ini sudah dihentikan oleh penyidik,”ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini.

Menurutnya, penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan mengacu Perpol Kapolri Tahun 2001 tentang Restorative Justice. Jadi kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya, karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang beperkara.

Mantan Panit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh ini juga menyebutkan, seiring dengan perdamaian di tingkat gampong dan dicabutnya Laporan Polisi, terhadap ketiga pelaku yang sebelumnya dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur, saat itu juga ketiganya sudah dikembalikan kepada keluarganya masing masing.

Kasat Reskrim kembali mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak anaknya, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. “Kembali kami imbau kepada para orang tua, mari kita jaga dan awasi anak anak kita. Jangan sampai salah pergaulan anak kita menjadi korban atau pelaku tindak pidana,”imbau Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. (DN)

Tags: Aceh Timur

Related Posts

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp432 Juta di Tol Sergai
Kriminal

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp432 Juta di Tol Sergai

Oktober 30, 2026
Anatomi Kejahatan Agraria: Dugaan Skandal Pabrik Pupuk Ilegal Deli Serdang sebagai Anomali Struktural dan Pengkhianatan Nyata terhadap Kedaulatan Pangan Nasional
Kriminal

Anatomi Kejahatan Agraria: Dugaan Skandal Pabrik Pupuk Ilegal Deli Serdang sebagai Anomali Struktural dan Pengkhianatan Nyata terhadap Kedaulatan Pangan Nasional

Oktober 30, 2026
Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan
Kriminal

Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan

Oktober 30, 2026
Kelola 10 Akun TEVI untuk Sebar Konten Pornografi, Polda Sumut Tangkap Pelaku
Kriminal

Kelola 10 Akun TEVI untuk Sebar Konten Pornografi, Polda Sumut Tangkap Pelaku

Oktober 30, 2026
GNPP Sumut Desak Kejatisu Dalami Temuan BPK di Polbangtan Medan, Ratusan Komputer Tak Diketahui Keberadaannya
Kriminal

GNPP Sumut Desak Kejatisu Dalami Temuan BPK di Polbangtan Medan, Ratusan Komputer Tak Diketahui Keberadaannya

Oktober 30, 2026
Polda Sumut Tetapkan RDLG sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama Lewat TikTok
Kriminal

Polda Sumut Tetapkan RDLG sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama Lewat TikTok

Oktober 28, 2026
Next Post
Kapolsek Idi Rayeuk Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Kapolsek Idi Rayeuk Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Medan Minta Wali Kota, Setiap Rapat Paripurna Hadirkan 21 Camat

Anggota DPRD Medan Minta Wali Kota, Setiap Rapat Paripurna Hadirkan 21 Camat

Juli 21, 2025
Peringatan HAB ke-80 Kementerian Agama “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju”

Peringatan HAB ke-80 Kementerian Agama “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju”

Januari 3, 2026
Dukung GenoHack, Menaker Harap Anak Muda Berinovasi Ciptakan Lapangan Kerja

Dukung GenoHack, Menaker Harap Anak Muda Berinovasi Ciptakan Lapangan Kerja

Oktober 26, 2026
Pemerintah Desa Sei Merdeka Sukses Gelar Musdesus Bentuk Koperasi Merah Putih

Pemerintah Desa Sei Merdeka Sukses Gelar Musdesus Bentuk Koperasi Merah Putih

Mei 30, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Polda Sumut Gandeng Komunitas Ojol, Ajak Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
  • Polda Sumut Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Tiga Lokasi dalam Operasi Patuh Toba 2026
  • Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp432 Juta di Tol Sergai
  • Anatomi Kejahatan Agraria: Dugaan Skandal Pabrik Pupuk Ilegal Deli Serdang sebagai Anomali Struktural dan Pengkhianatan Nyata terhadap Kedaulatan Pangan Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In