10.8 C
Munich
Sabtu, Mei 16, 2026

Bagian dari Gagasan Besar Kabupaten Padang Lawas “Palas Natorang Menuju Kabupaten Padang Lawas Bercahaya”

Must read

 

Palas | suaraburuhnasional.com – Rapat Pembangunan Transformatif Manusia (PTM) Kabupaten Padang Lawas di aula kantor Bupati Padang Lawas. Rapat ini di ikuti Kepala OPD dan Camat SE Kabupaten Padang Lawas. Jumat (26/4/2024).

Dalam amanatnya Pj. Bupati Padang Lawas Dr. Edy Junaedi Harahap, S.STP., M.Si menyampaikan filsafat kepemimpinan (Leadership). Menjadi pemimpin bukan perkara mudah. Jangankan menjalankan keseharian sebagai pemimpin. Mencapai posisi yang dipanggil “pimpinan” pun juga sama susahnya. menjadi pemimpin yang adil sama sekali tidak mudah. Tapi kepercayaan yang diberikan ketika ditunjuk sebagai pemimpin mau tidak mau membuat kita belajar banyak hal.

Tetaplah adil dan fokus kepada kepentingan umum karena ketika kita terbentur, terbentur, lalu terbentuk, maka kita dapat menjadi pemimpin yang adil dan memberikan dampak positif bagi siapapun yang dipimpin.

Dalam kepemimpinan, disiplin harus diartikan sebagai “mendidik untuk perbaikan dan menjadi lebih baik”. Disiplin di sini tidak diartikan sebagai hukuman untuk orang yang bersalah, tetapi merupakan didikan atau tuntunan untuk bermotivasi, bersikap, dan berkinerja baik secara konsisten. Disiplin tidak hanya diterapkan pada saat seseorang terbukti bersalah, tetapi dimulai dalam kondisi kerja normal untuk meningkatkan komitmen dan kinerja. Seseorang yang terbukti bersalah dan disiplin hanyalah merupakan salah satu aspek saja dari disiplin, tambahnya.

Untuk itu mari meningkatkan eksistensi dan peran serta disiplin dalam pembangunan Kabupaten⁣Padang Lawas guna terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas. Kepada para pemimpin khususnya di Kabupaten Padang Lawas dapat menjadi panutan yang dapat membimbing dan mengarahkan masyarakat serta menjadi garda terdepan dalam pembangunan di Kabupaten Padang Lawas Menuju Kabupaten Padang Lawas yang Bercahaya, tutupnya.

Sesuai Dengan Peraturan Pemerintahan NO 94 Tahun 2021 ” PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin” dan Perka BKN No 06 Tahun 2022. (AMH)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article