• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Google Terbukti Melanggar, KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar

Redaksi by Redaksi
Januari 22, 2025
in Kriminal
0
Google Terbukti Melanggar, KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta | suaraburuhnasional.com – Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b) dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.

READ ALSO

Di Balik Selebaran Provokatif: Kodaeral I Pukul Balik Pencatutan Nama Lewat Supremasi Hukum

Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada Dibekuk Polres Dairi, Barang Bukti 18,05 Gram

Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dibacakan tanggal 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran
Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC. Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store. Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%. Majelis
Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.

Dalam Putusannya, Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menjelaskan
Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase). Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra-
instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024. Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi
menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai
lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar.

Atas perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap
pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya. Dalam persidangan, mengemuka berbagai dampak yang dirasakan oleh pengguna aplikasi atas penerapan kebijakan GPB System yang
menyebabkan keterbatasan pilihan metode pembayaran yang tersedia. Pembatasan metode pembayaran tersebut berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berkorelasi dengan penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30% akibat peningkatan biaya layanan. Kebijakan lain yang diterapkan Google LLC yaitu penjatuhan sanksi berupa
penghapusan aplikasi dari Google Play Store dan tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengguna aplikasi tidak tunduk dan tidak mematuhi kewajiban tersebut. Akibatnya beberapa aplikasi hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti
kebijakan GPB System. Tak hanya itu, developer aplikasi juga menghadapi tantangan dalam menyesuaikan antarmuka pengguna (user interface) dan pengalaman pengguna (user experience), yang menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi
mereka di pasar.

Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan Google LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan memerintahkan Google LLC membayar denda sebesar
Rp202.500.000.000 (dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan
Google Play Billing dalam Google Play Store. Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun,
sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran denda di atas wajib dibayarkan maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi
juga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) perbulan dari nilai denda. Bila mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU, maka sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, Google LLC wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda tersebut. (Is)

Tags: KPPU

Related Posts

Di Balik Selebaran Provokatif: Kodaeral I Pukul Balik Pencatutan Nama Lewat Supremasi Hukum
Kriminal

Di Balik Selebaran Provokatif: Kodaeral I Pukul Balik Pencatutan Nama Lewat Supremasi Hukum

Agustus 27, 2026
Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada Dibekuk Polres Dairi, Barang Bukti 18,05 Gram
Kriminal

Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada Dibekuk Polres Dairi, Barang Bukti 18,05 Gram

Agustus 27, 2026
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan
Kriminal

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

Agustus 27, 2026
Pengedar Sabu Tanjung Mulia Hilir Digulung, Jaringan Pelanggan Disapu Bersih
Kriminal

Pengedar Sabu Tanjung Mulia Hilir Digulung, Jaringan Pelanggan Disapu Bersih

Agustus 26, 2026
Diduga Cemari Sungai dan Langgar Aturan, PT Syaukath Agro Resmi Dilaporkan ke Polres Aceh Jaya
Kriminal

Diduga Cemari Sungai dan Langgar Aturan, PT Syaukath Agro Resmi Dilaporkan ke Polres Aceh Jaya

Agustus 26, 2026
Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat RJ, Kuasa Hukum: Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai
Kriminal

Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat RJ, Kuasa Hukum: Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai

Agustus 25, 2026
Next Post
KPPU Kanwil I Melaksanakan Audiensi dengan DPRD Kota Medan

KPPU Kanwil I Melaksanakan Audiensi dengan DPRD Kota Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Terima Audiensi Lintas Sektoral, Wabup Adlin Dukung Program Keumatan dan Kepemudaan Menuju Sergai MANTAB

Terima Audiensi Lintas Sektoral, Wabup Adlin Dukung Program Keumatan dan Kepemudaan Menuju Sergai MANTAB

Mei 17, 2025
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Konsultasi Publik RKPD Provsu 2027

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Konsultasi Publik RKPD Provsu 2027

Januari 31, 2026
Pj Wali Kota Tebing Tinggi Imbau Pemilih Muda Cermat Tentukan Pilihan Kepala Daerah Pada Pilkada Serentak 2024

Pj Wali Kota Tebing Tinggi Imbau Pemilih Muda Cermat Tentukan Pilihan Kepala Daerah Pada Pilkada Serentak 2024

November 7, 2024
Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN 2025 Sebesar Rp4,4 Triliun Setelah Efisiensi

Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN 2025 Sebesar Rp4,4 Triliun Setelah Efisiensi

Februari 20, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Sinergi Baja TNI-Polri di Kampung Salam: Meretas Kemacetan, Menyelamatkan Nyawa di Atas Rel
  • Di Balik Selebaran Provokatif: Kodaeral I Pukul Balik Pencatutan Nama Lewat Supremasi Hukum
  • Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada Dibekuk Polres Dairi, Barang Bukti 18,05 Gram
  • Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Hadapi Transisi Ekonomi Hijau
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In