• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bongkar Kedok Bengkel, Tim Gabungan Gerebek Gudang Penimbunan 150 Ton Solar Subsidi di Marelan

Redaksi by Redaksi
Maret 19, 2026
in Kriminal
0
Bongkar Kedok Bengkel, Tim Gabungan Gerebek Gudang Penimbunan 150 Ton Solar Subsidi di Marelan
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

​Marelan | suaraburuhnasional.com – Dalam sebuah operasi senyap yang terukur dan berskala besar, tim gabungan lintas instansi berhasil membongkar praktik kejahatan ekonomi luar biasa (economic crime) berupa penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Medan Marelan. Operasi ini menjadi bukti keseriusan negara dalam mengawal distribusi energi berkeadilan bagi rakyat.

READ ALSO

DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

​Gudang yang selama ini beroperasi dengan rapi di bawah kedok bengkel mobil di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, digerebek pada Selasa (17/3/2026) dini hari. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan krusial dari masyarakat yang mengendus aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

​Bobot operasi ini terlihat dari komposisi tim gabungan yang terlibat. Tidak main-main, elemen intelijen, militer, kepolisian, dan pemerintah daerah turun tangan langsung. Tim ini terdiri dari personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes TNI, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), dan Pemerintah Kota Medan.

​Kehadiran berbagai unsur ini menegaskan bahwa penyelewengan BBM bersubsidi bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap ketahanan energi dan stabilitas ekonomi daerah.

​Saat petugas melakukan penetrasi ke dalam lokasi, tabir kepalsuan “bengkel mobil” tersebut runtuh seketika. Petugas menemukan “harta karun” ilegal dalam skala masif. Sekitar 150 ton (150.000 liter) solar subsidi ditemukan tertimbun, diduga kuat siap untuk diselundupkan kepada para penampung industri dengan harga non-subsidi.

​Di lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan barisan barang bukti yang memperlihatkan betapa rapi dan terorganisirnya sindikat ini bekerja. Fasilitas penyimpanan yang ditemukan meliputi: ​Enam unit kontainer ukuran 20 feet, di mana empat di antaranya penuh berisi solar ilegal. Sembilan unit baby tank (wadah penampungan portabel). ​Satu tangki tanam raksasa dengan kapasitas mencengangkan, yakni 18 ton. Pada tangki ini tertera nama PT Sepertiga Malam Sinergi, yang kini menjadi fokus penyelidikan utama.

​Selain fasilitas penyimpanan, petugas juga menyita armada pengangkut yang diduga kuat digunakan untuk mendistribusikan hasil kejahatan tersebut. Sebanyak sembilan unit mobil tangki diamankan, yang terdiri dari:​ Tiga unit Hino (kapasitas 8 ton): Nopol BK 8362 GL, BK 8818 BSM, dan BK 8364 GL.​ Empat unit Mitsubishi Fuso (kapasitas 8 ton): Nopol BK 8240 FO, BK 8167 CO, BK 8840 GV, dan BK 8816 BSM.​ Dua unit Hino (kapasitas 5 ton): Nopol BK 8183 FS dan BK 8128 EG.

​Tim juga mengamankan empat kendaraan operasional lainnya yang berada di lokasi, yaitu satu unit Toyota Hilux, satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang Innova, dan satu unit Toyota Kijang Pick Up.

​Pasca-penggerebekan, tim gabungan langsung berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina (Persero), Dinas UKM, dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan tindak lanjut teknis, audit, dan memastikan penghentian total seluruh aktivitas di gudang maut tersebut.

​Saat ini, seluruh barang bukti telah dipasangi garis polisi (police line) dan diamankan di bawah pengawasan ketat Polda Sumut. Kasus ini kini memasuki fase penyidikan mendalam guna mengungkap intellectual duster (aktor intelektual) dan korporasi yang berdiri di balik praktik lancung ini.

​Para pelaku dalam kasus ini dipastikan menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Berdasarkan fakta di lapangan, penyidik akan menerapkan pasal-pasal berlapis dari dua undang-undang fundamental: ​1. Pelanggaran Undang-Undang Migas (Lex Specialis)​Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini secara telak melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

​Para pelaku terancam dijerat dengan:
​Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

​2. Pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ​Selain UU Migas, terdapat indikasi kuat terpenuhinya unsur tindak pidana umum dalam KUHP, mengingat adanya unsur permufakatan jahat, penipuan (berkedok bengkel), dan penadahan barang hasil kejahatan. Pasal yang relevan antara lain: Pasal 480 KUHP (Penadahan): Mengingat solar tersebut bersumber dari tindakan ilegal, pihak-pihak yang menampung atau membeli dapat dijerat sebagai penadah dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.​Pasal 55 dan 56 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana (orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan kejahatan).

​Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi mafioso BBM subsidi. “Negara tidak boleh rugi oleh segelintir orang yang memperkaya diri sendiri dengan mengambil hak rakyat kecil. Proses hukum akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tuntas hingga ke akar-akarnya,”tegasnya.

​Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di lingkungan mereka, demi menjaga keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia. (Liputan: Nelson Siregar)

Tags: Belawan

Related Posts

DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
Kriminal

DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara

Oktober 11, 2026
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina
Kriminal

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Oktober 11, 2026
Polres Tapteng Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Sarudik
Kriminal

Polres Tapteng Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Sarudik

Oktober 10, 2026
Modus Sederhana Penyimpan Sabu Digagalkan Polres Pelabuhan Belawan
Kriminal

Modus Sederhana Penyimpan Sabu Digagalkan Polres Pelabuhan Belawan

Oktober 9, 2026
Pengedar Sabu di Kelurahan Balige III Ngamuk Bawa Cangkul Saat Rumahnya di Grebek Polisi
Kriminal

Pengedar Sabu di Kelurahan Balige III Ngamuk Bawa Cangkul Saat Rumahnya di Grebek Polisi

Oktober 8, 2026
Patroli Dini Hari, Tim Macan Terkam Terduga 2 Pelaku Pencurian Kabel Fiber Optik
Kriminal

Patroli Dini Hari, Tim Macan Terkam Terduga 2 Pelaku Pencurian Kabel Fiber Optik

Oktober 8, 2026
Next Post
Ketua DPRD Langkat Hadiri Silaturahmi dan Bukber DPD KNPI, Ajak Pemuda Bersatu

Ketua DPRD Langkat Hadiri Silaturahmi dan Bukber DPD KNPI, Ajak Pemuda Bersatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Bukan Sekadar Razia, Ini Cara Humanis Polda Sumut Ajak Pengemudi Tertib Berlalu Lintas

Bukan Sekadar Razia, Ini Cara Humanis Polda Sumut Ajak Pengemudi Tertib Berlalu Lintas

Juli 20, 2025
Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel

Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel

Mei 9, 2024
Plh Wali Kota Fadly Abdina Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjungbalai

Plh Wali Kota Fadly Abdina Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjungbalai

Juni 5, 2026
Fraksi Gerindra DPRD Medan Ungkap 6 Permasalan Mendasar Dihadapi Pelaku Usaha UMKM

Fraksi Gerindra DPRD Medan Ungkap 6 Permasalan Mendasar Dihadapi Pelaku Usaha UMKM

Maret 31, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
  • Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina
  • Ketua Komisi I DPRD Medan Ajak Masyarakat Peduli Jaga Lingkungan Sehat Terhindar Narkoba
  • LPRI Menduga Pemilik Yayasan Pesantren Khaira Ummah Lakukan Pungli Ratusan Juta dari Wali Murid
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In