• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bongkar Kedok Bengkel, Tim Gabungan Gerebek Gudang Penimbunan 150 Ton Solar Subsidi di Marelan

Redaksi by Redaksi
Maret 19, 2026
in Kriminal
0
Bongkar Kedok Bengkel, Tim Gabungan Gerebek Gudang Penimbunan 150 Ton Solar Subsidi di Marelan
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

​Marelan | suaraburuhnasional.com – Dalam sebuah operasi senyap yang terukur dan berskala besar, tim gabungan lintas instansi berhasil membongkar praktik kejahatan ekonomi luar biasa (economic crime) berupa penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Medan Marelan. Operasi ini menjadi bukti keseriusan negara dalam mengawal distribusi energi berkeadilan bagi rakyat.

READ ALSO

Diduga Cemari Sungai dan Langgar Aturan, PT Syaukath Agro Resmi Dilaporkan ke Polres Aceh Jaya

Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat RJ, Kuasa Hukum: Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai

​Gudang yang selama ini beroperasi dengan rapi di bawah kedok bengkel mobil di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, digerebek pada Selasa (17/3/2026) dini hari. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan krusial dari masyarakat yang mengendus aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

​Bobot operasi ini terlihat dari komposisi tim gabungan yang terlibat. Tidak main-main, elemen intelijen, militer, kepolisian, dan pemerintah daerah turun tangan langsung. Tim ini terdiri dari personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes TNI, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), dan Pemerintah Kota Medan.

​Kehadiran berbagai unsur ini menegaskan bahwa penyelewengan BBM bersubsidi bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap ketahanan energi dan stabilitas ekonomi daerah.

​Saat petugas melakukan penetrasi ke dalam lokasi, tabir kepalsuan “bengkel mobil” tersebut runtuh seketika. Petugas menemukan “harta karun” ilegal dalam skala masif. Sekitar 150 ton (150.000 liter) solar subsidi ditemukan tertimbun, diduga kuat siap untuk diselundupkan kepada para penampung industri dengan harga non-subsidi.

​Di lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan barisan barang bukti yang memperlihatkan betapa rapi dan terorganisirnya sindikat ini bekerja. Fasilitas penyimpanan yang ditemukan meliputi: ​Enam unit kontainer ukuran 20 feet, di mana empat di antaranya penuh berisi solar ilegal. Sembilan unit baby tank (wadah penampungan portabel). ​Satu tangki tanam raksasa dengan kapasitas mencengangkan, yakni 18 ton. Pada tangki ini tertera nama PT Sepertiga Malam Sinergi, yang kini menjadi fokus penyelidikan utama.

​Selain fasilitas penyimpanan, petugas juga menyita armada pengangkut yang diduga kuat digunakan untuk mendistribusikan hasil kejahatan tersebut. Sebanyak sembilan unit mobil tangki diamankan, yang terdiri dari:​ Tiga unit Hino (kapasitas 8 ton): Nopol BK 8362 GL, BK 8818 BSM, dan BK 8364 GL.​ Empat unit Mitsubishi Fuso (kapasitas 8 ton): Nopol BK 8240 FO, BK 8167 CO, BK 8840 GV, dan BK 8816 BSM.​ Dua unit Hino (kapasitas 5 ton): Nopol BK 8183 FS dan BK 8128 EG.

​Tim juga mengamankan empat kendaraan operasional lainnya yang berada di lokasi, yaitu satu unit Toyota Hilux, satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang Innova, dan satu unit Toyota Kijang Pick Up.

​Pasca-penggerebekan, tim gabungan langsung berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina (Persero), Dinas UKM, dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan tindak lanjut teknis, audit, dan memastikan penghentian total seluruh aktivitas di gudang maut tersebut.

​Saat ini, seluruh barang bukti telah dipasangi garis polisi (police line) dan diamankan di bawah pengawasan ketat Polda Sumut. Kasus ini kini memasuki fase penyidikan mendalam guna mengungkap intellectual duster (aktor intelektual) dan korporasi yang berdiri di balik praktik lancung ini.

​Para pelaku dalam kasus ini dipastikan menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Berdasarkan fakta di lapangan, penyidik akan menerapkan pasal-pasal berlapis dari dua undang-undang fundamental: ​1. Pelanggaran Undang-Undang Migas (Lex Specialis)​Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini secara telak melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

​Para pelaku terancam dijerat dengan:
​Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

​2. Pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ​Selain UU Migas, terdapat indikasi kuat terpenuhinya unsur tindak pidana umum dalam KUHP, mengingat adanya unsur permufakatan jahat, penipuan (berkedok bengkel), dan penadahan barang hasil kejahatan. Pasal yang relevan antara lain: Pasal 480 KUHP (Penadahan): Mengingat solar tersebut bersumber dari tindakan ilegal, pihak-pihak yang menampung atau membeli dapat dijerat sebagai penadah dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.​Pasal 55 dan 56 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana (orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan kejahatan).

​Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi mafioso BBM subsidi. “Negara tidak boleh rugi oleh segelintir orang yang memperkaya diri sendiri dengan mengambil hak rakyat kecil. Proses hukum akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tuntas hingga ke akar-akarnya,”tegasnya.

​Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di lingkungan mereka, demi menjaga keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia. (Liputan: Nelson Siregar)

Tags: Belawan

Related Posts

Diduga Cemari Sungai dan Langgar Aturan, PT Syaukath Agro Resmi Dilaporkan ke Polres Aceh Jaya
Kriminal

Diduga Cemari Sungai dan Langgar Aturan, PT Syaukath Agro Resmi Dilaporkan ke Polres Aceh Jaya

Agustus 26, 2026
Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat RJ, Kuasa Hukum: Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai
Kriminal

Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat RJ, Kuasa Hukum: Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai

Agustus 25, 2026
Metaforfosis Kartel Lintas Negara: Jaringan Ketamin Raksasa Terbongkar di Balik 2,6 Ton Sabu Cair
Kriminal

Metaforfosis Kartel Lintas Negara: Jaringan Ketamin Raksasa Terbongkar di Balik 2,6 Ton Sabu Cair

Agustus 25, 2026
Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat
Kriminal

Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat

Agustus 25, 2026
Rasa Aman di Tempat Ibadah Diusik Candu Judi Online: Polsek Belawan Ringkus Pelaku Curat Musholla Titi Panjang
Kriminal

Rasa Aman di Tempat Ibadah Diusik Candu Judi Online: Polsek Belawan Ringkus Pelaku Curat Musholla Titi Panjang

Agustus 25, 2026
Kodaeral I Kunci Rapat Celah Penyelundupan di Bandar Deli
Kriminal

Kodaeral I Kunci Rapat Celah Penyelundupan di Bandar Deli

Agustus 25, 2026
Next Post
Ketua DPRD Langkat Hadiri Silaturahmi dan Bukber DPD KNPI, Ajak Pemuda Bersatu

Ketua DPRD Langkat Hadiri Silaturahmi dan Bukber DPD KNPI, Ajak Pemuda Bersatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Dorong Produktivitas Pertanian, Bupati Dairi Serahkan 13 Traktor Bantuan Kementan kepada Petani

Dorong Produktivitas Pertanian, Bupati Dairi Serahkan 13 Traktor Bantuan Kementan kepada Petani

Juli 8, 2025
Pemkab Nagan Raya Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025

Pemkab Nagan Raya Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025

Juli 6, 2026
Sambut Mahasiswa/i KKN, Bupati Batu Bara Mengajak Kelola Koperasi Desa dan BUMDes

Sambut Mahasiswa/i KKN, Bupati Batu Bara Mengajak Kelola Koperasi Desa dan BUMDes

September 8, 2025
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapteng Kembali Geruduk Kantor Bupati Tapanuli Tengah

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapteng Kembali Geruduk Kantor Bupati Tapanuli Tengah

Mei 20, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi dengan TNI AL, Sambut Kunjungan Dankodaeral
  • Bulan Depan Hj Sri Rezeki Asal PKS akan Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Medan
  • Diduga Cemari Sungai dan Langgar Aturan, PT Syaukath Agro Resmi Dilaporkan ke Polres Aceh Jaya
  • Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In