dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Nagan Raya | suaraburuhnasional.com – Diduga melakukan Tindak pidana judi (Maisir), Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal kepolisian Polres Nagan Raya berhasil amankan 7 Orang pria Saat sedang asik bermain kartu di desa Kuta Baro Jeuram, Kecamatan Senagan, Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Dijelaskan, kejadian bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aksi para penjudi di desa tersebut yang terang-terangan melakukan perbuatan Maisir ditempat umum yakni lokasi penjualan ikan yang dijadikan sebagai lapak judi. Bedasarkan informasi tersebut tim opsnal satuan reserse kriminal Nagan Raya bergerak menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat pada Selasa (16/4/2024), alhasil sekira waktu sore 7 pelaku Maisir berhasil diamankan polisi.
Kapolres Nagan Raya Akbp Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, SH. Msi dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian (Maisir) bermula dari pengaduan masyarakat yang melapor bahwasanya ada aksi yang kian meresahkan mereka atau warga lainnya selama.
” Informasi kita terima melalui laporan masyarakat yaitu aksi sekelompok orang diduga melakukan perjudian di pasar ikan, merespon laporan tersebut akhirnya tim kami menuju lokasi hingga 7 terduga pelaku beserta barang buktinya berhasil dari TKP,”terangnya.
Dari hasil laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti berhasil mengamankan tujuh pelaku yakni SB(37), IH(45), ZnD(48), YD(48), SR (38), ZF (50), ZA(30). Selain itu juga terdapat barang bukti yang berhasil diamankan yakni untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang pecahan Rp. 100,000 (seratus Ribu rupiah) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Lembar, uang pecahan Rp. 50,000 (Lima Puluh Ribu rupiah) sebanyak 28 (dua Puluh delapan) Lembar.
Kemudian uang pecahan Rp. 20,000 ( Dua puluh Ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) Lembar, uang pecahan Rp. 5,000 (Lima Ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar Uang pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar. Hingga uang pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar. Total uang yang berhasil diamankan Rp. 5.409.000,-(lima juta empat ratus sembilan ribu rupiah).
Selain sejumlah uang juga diamankan 1 (satu) unit hp oppo warna hitam, 1 (satu) unit hp Vivo warna hitam dof, 1 (satu)HP Samsung warna hitam, 1 (satu) HP Oppo warna hitam, 1 (Satu) HP Oppo warna biru dongker, 1 (satu) HP Oppo warna merah, 1 (satu) hp Nokia warna hitam, 1 (satu) dompet merk Tumi warna hitam, 1 (satu) dompet merk Levi’s warna hitam 1 (satu) dompet warna coklat, 1 (satu) set kartu remi.
Disebutkan juga, saat ini pihak Polres Nagan Raya masih melakukan penahanan terhadap tujuh orang pelaku tersebut guna tindak lanjut. Terakhir Vitra mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan tindakan yang melanggar hukum atau yang berdampak hukum. Karena dapat berimbas pada jerat hukum, yang tentunya sesuai dengan aturan hukum. (Sbn-Didit Ar)


