Jakarta | suaraburuhnasional.com – Di balik hingar-bingar kawasan Kelapa Gading, tersimpan sebuah narasi pilu tentang perjuangan mencari kebenaran. Pada Jumat (20/2), Lembaga Asli Anak Belawan (AAB) bersama orang tua dari Fandi Ramadhan (26), menggelar konferensi pers di Sayap Suci Coffee untuk menyuarakan pembelaan terakhir bagi seorang anak muda yang kini berdiri di ambang lubang eksekusi.
Fandi, seorang Anak Buah Kapal (ABK) bersahaja asal Belawan, terjerat dalam kasus raksasa penyelundupan dua ton sabu di kapal Sea Dragon. Sebuah angka yang fantastis, namun berbanding terbalik dengan profil sang pemuda yang dikenal lurus oleh lingkungannya.
Kesaksian Sang Ibu: “Dia Tidak Tahu Apa-Apa”. Suasana haru menyelimuti ruangan saat Nirwana, ibu kandung Fandi, menceritakan kondisi psikologis putranya yang kian merapuh di balik jeruji besi. Dalam setiap komunikasi terbatas yang mereka jalin, Fandi konsisten menyatakan ketidaktahuannya terhadap barang haram tersebut. “Setiap kami bertanya, jawabannya selalu sama. Dia tidak tahu keberadaan barang itu. Bagaimana mungkin seorang pekerja bawah memahami apa yang disembunyikan di kedalaman kapal?,”ujar Nirwana dengan suara bergetar.
Integritas di Atas Segalanya
Muhammad Nabawi, Ketua Umum Lembaga AAB sekaligus sosok pendakwah yang mendampingi kasus ini, memberikan pernyataan yang sangat lugas. Baginya, kasus ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan pertaruhan moral. “Fandi adalah alumni Pesantren Al-Ibadah. Logika sederhana saja: merokok pun dia tidak pernah, bagaimana mungkin dia punya nyali atau niat menyentuh dua ton narkotika?,”tegas Nabawi.
Ia menekankan beberapa poin krusial dalam pembelaannya: Nabawi menyatakan siap bertanggung jawab dunia-akhirat atas keyakinannya bahwa Fandi hanyalah korban keadaan. Kasus ini dianggap sebagai momentum untuk mendesak perlindungan hukum yang lebih konkret bagi para pelaut kelas bawah (ABK) yang kerap menjadi sasaran empuk dalam sindikat internasional.
Dukungan mengalir deras dari guru-guru hingga tokoh masyarakat di Belawan, yang meyakini bahwa Fandi hanyalah pion yang dikorbankan. Menanti Ketukan Palu Keadilan di Batam. Kasus ini kini memasuki fase krusial.
Kutipan religius “Fitnatu asyaddu minal qatl” (fitnah lebih kejam dari pembunuhan) menjadi landasan semangat bagi tim pembela. Mereka meyakini bahwa keterlibatan Fandi hanyalah sebuah kekeliruan lahir dan batin yang dipaksakan oleh keadaan.
Keluarga dan penasihat hukum kini memusatkan perhatian pada Senin, 23 Februari 2026, di mana sidang pembelaan akan digelar di Pengadilan Negeri Batam. “Kami bersandar pada kebenaran. Kami berharap hakim melihat melampaui tumpukan barang bukti dan melihat kejujuran di mata seorang anak yang hanya ingin mencari nafkah,” pungkas Nabawi menutup konferensi pers tersebut. (Laporan : Nelson Siregar)






















