Medan, suaraburuhnasional.com — Ketika pena dibalas dengan ancaman moncong senjata, disitulah integritas hukum sebuah bangsa sedang dipertaruhkan. Sebuah preseden buruk yang mencoreng marwah demokrasi dan kemerdekaan pers kembali terjadi di Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2026).
Intimidasi bersenjata api yang diduga menyasar wartawan senior, Nelson P. Siregar (60), kini memantik gelombang kecaman luas dari berbagai lapisan masyarakat. Tak tinggal diam atas tindakan premanisme tersebut, korban secara resmi telah melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/976/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Publik kini menuntut tindakan nyata dan respons cepat tanpa pandang bulu dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera meringkus terlapor berinisial M.N. Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan demi membuktikan bahwa tidak ada satu pun individu di Republik ini yang kebal hukum (equality before the law).
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh redaksi, riak konflik ini bermula dari ketidakpuasan terlapor terhadap sebuah narasi pemberitaan di media sosial TikTok yang menyinggung nama salah satu saksi berinisial D.
Berangkat dari polemik tersebut, M.N menghubungi Nelson (korban) melalui sambungan telepon dengan nada intimidatif dan sarat ancaman. Puncak ketegangan pecah di Star Kopi, Jalan Veteran No. 1, Medan Belawan. Niat baik Nelson untuk melakukan klarifikasi justru disambut M.N dengan konfrontasi agresif di depan publik.
Terlapor secara emosional memukul meja dan melakukan aksi provokatif yang dinilai sangat membahayakan. M.N diduga mengeluarkan sebilah senjata api jenis pistol dari dalam tasnya, lalu menyodorkannya kepada seorang anak di bawah umur bernama Perdi (14), sembari melontarkan kalimat ancaman yang sangat fatal: ”Nah nah, kau tembaki semua orang ini!”.
Aksi ala “koboi jalanan” ini tidak hanya meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi pelapor Nelson, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi jaminan keamanan kerja para pencari berita yang jelas-jelas dilindungi oleh konstitusi.
Skandal ini langsung memicu reaksi keras dari BM, seorang pengamat publik nasional sekaligus figur yang dikenal berada di dalam lingkaran dekat RI 1. Saat ditemui secara eksklusif di kediaman pribadinya di kawasan Marelan, BM mengecam keras tindakan semena-mena tersebut dan meminta aparat bergerak taktis demi menjaga kondusivitas wilayah.
BM membeberkan bahwa Nelson P. Siregar telah menyerahkan seluruh portofolio bukti pendukung yang sangat kuat kepada tim penyidik. Bukti tersebut mencakup rekaman terkait kepemilikan senjata hingga bukti-bukti otentik di Tempat Kejadian Perkara (TKP). ”Alat bukti sudah utuh, sah, dan solid. Kini bola panas ada di tangan kepolisian untuk segera melakukan penahanan dan proses hukum. Tidak ada alasan untuk menunda,” tegas BM dengan nada tinggi.
Menilik bobot pelanggaran yang dilakukan, para praktisi hukum mendesak penyidik Polda Sumut untuk menerapkan skema pasal berlapis (cumulative charges) termasuk Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal serta pasal pengancaman dalam KUHP guna memberikan efek jera yang masif. Tindakan terlapor dikategorikan sebagai kejahatan serius yang mengancam stabilitas publik dan kemerdekaan pers.
Kasus ini kini menjadi ujian moral sekaligus pertaruhan kredibilitas bagi Korps Bhayangkara di Sumatera Utara. Khalayak ramai kini menanti dengan cermat sejauh mana komitmen Polda Sumut di bawah kepemimpinan Kapolda saat ini dalam menegakkan keadilan substantif.
Ketika semua bukti telah tersaji terang benderang, ketegasan memproses hukum dan meringkus terlapor M.N adalah harga mati. Hal ini demi membuktikan bahwa di bawah bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, hukum tetaplah menjadi panglima tertinggi (suprema lex), bukan arogansi sipil bersenjata. (Liputan: Nelson Siregar)


