Langkat | suaraburuhnasional.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Romel Tarigan, S.H menyampaikan, “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, Koperasi yang di kelola secara transparan dan kejujuran pasti akan membawa dampak positif bagi Desa,”tegasnya.
Kemudian ditambahkan pula oleh Kepala Subseksi Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Yosefa Natasia Melania Br Hutajulu, S.H, dalam paparannya menyampaikan,“pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Selain itu, sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan”.
Adapun Unit Usaha pada Koperasi Merah Putih tersebut, yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik, serta menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan Masyarakat setempat. Adapun sumber dana yang akan digunakan oleh Koperasi Merah Muda, yaitu salah satunya bersumber dari Modal pemerintah (APBN, APBD, Dana Desa), sehingga berpotensi terjadinya penyelewengan dalam menjalankan Koperasi Merah, Rabu (18/6/2025).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Romel Tarigan, S.H menghimbau kepada Pemerintahan Desa Bukit Selamat agar dalam menggunakan dana yang bersumber dari negara pada Koperasi Merah Putih sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa karena pada aturan tersebut dijelaskan minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan, sehingga tidak menyeleweng dari aturan yang dapat mengakibatkan kepada Perbuatan Tindak Pidana Korupsi harapnya.
Di tempat terpisah Ketua Apdesi Kecamatan Besitang Ilham Bakti, mengatakan,”kami dari Pemerintah Desa sangat mengapresiasi Kepada Bapak Cabang Kejaksaan Negeri Langkat, Pangkalan Berandan yang telah mengadakan penyuluhan Penerangan hukum, supaya setiap pengurus,dan anggota koperasi desa(Kopdes) merah putih, nanti nya memahami tentang pengalokasian keuangan dana Koperasi merah putih, tetap bersih transparan, dan akuntabel,dan tidak terjebak ke pelangaran hukum seperti korupsi.
Acara Penerangan hukum berlangsung bertempat di Aula Kantor Desa Bukit selamat,Rabu (18/6/2025) dan di hadiri Para Kepala Desa, Perangkat Desa di 2 (dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan Besitang dan Kecamatan Pematang Jaya, secara lengkap oleh para pengurus,dari Ketua, Pengawas hingga perwakilan anggota dari setiap Kecamatan. (J.M)





















